Home / Artikel Ketua OJK: Kebijakan Sektor Keuangan dan Riil Agar Pelaku Usaha Tidak Alami Dampak Berat Covid-19

Ketua OJK: Kebijakan Sektor Keuangan dan Riil Agar Pelaku Usaha Tidak Alami Dampak Berat Covid-19

Ketua OJK: Kebijakan Sektor Keuangan dan Riil Agar Pelaku Usaha Tidak Alami Dampak Berat Covid-19

Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2020

Ina Parliament Jakarta : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan pada sektor keuangan dan riil dilakukan dengan tujuan agar para pelaku usaha tidak terlalu mengalami dampak yang berat dari adanya Covid-19.

“Kami menyambut baik seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha, sektor keuangan maupun sektor riil kita harus bersama-sama bagaimana kita bersinergi untuk melakukan mitigasi kaitannya dengan dampak Covid-19 ini,” ujar Ketua OJK saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6).

Pengambil kebijakan di sektor keuangan, menurut Ketua OJK, sadar dari awal bahwa dengan adanya Covid-19 ini, sentimen di pasar modal negatif dan ini terjadi di seluruh dunia, jadi bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia.

“Sehingga harga saham itu turun drastis, tanpa kecuali termasuk Indonesia. Yang biasanya saham kita, indeks kita di atas 6.000 turun jauh sampai di bawah 5.000, bahkan angkanya pernah menembus hampir 4.000,” jelas Ketua OJK.

Ini menunjukkan, lanjut Ketua OJK, bahwa dampak Covid-19 ini, meskipun sektor riil waktu itu belum kena, tapi ternyata sentimen negatif di pasar saham sudah terjadi.

“Sehingga yang kita lakukan pada saat itu bagaimana kita mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyangkut di pasar modal agar memperlambat penurunan harga saham termasuk indeks, sehingga kalau turun tidak terlalu tajam,” kata Ketua OJK.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, menurut Ketua OJK, skenario-skenario mitigasi, maka sentimen positif sudah mulai muncul di pasar saham, bahkan saham pada pagi hari ini (Rabu, 3 Juni) sudah menembus indeksnya 4.900, meskipun ini masih fluktuatif.

“Kami harapkan ini terus akan berlangsung karena ini sudah berjalan hampir satu minggu kita terus positif. Dan ini adalah berkat bagaimana kebijakan kita bersama-sama ini untuk memperingan beban karena dampak Covid-19 ini mulai kelihatan dan mulai kita komunikasikan termasuk pada hari ini. Meskipun kita masih mengharapkan ini terus kita lakukan sehingga bisa kembali normal seperti sebelumnya dimana indeks kita bisa di atas 6.000,” ujarnya.

Menurut Ketua OJK, kebijakan yang dilakukan agar sektor riil dan juga sektor keuangan tidak terlalu berat karena kedua sektor itu merupakan satu koin dengan sisi yang berbeda.

“Apabila di sektor riil kena dampak, sektor usaha kena dampak, otomatis sektor keuangan, perbankan, lembaga pembiayaan juga akan kena karena para pengusaha pasti tidak bisa mengangsur pinjamannya baik bunga maupun pokok,” jelas Ketua OJK.

Lebih lanjut, Ketua OJK sampaikan bahwa pada saat mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi apabila nasabah ternyata tidak bisa mengangsur, maka kaidah normalnya itu harus dibentuk pencadangan sehingga memakan modal perbankan atau lembaga keuangan.

“Ini kebijakan kita yang kita keluarkan di akhir Maret, POJK Nomor 11, memberikan insentif kepada lembaga keuangan termasuk perbankan di dalamnya agar tidak perlu membuat pencadangan. Dan ini sudah di-endorse oleh Dewan Standar mengenai PSAK 71 bahwa dalam konteks debitur tersebut harus masuk skema restructuring,” kata Ketua OJK.

Jadi, menurut Ketua OJK, skema restructuring dalam POJK 11 ini adalah optional dan insentif bagi bank dan lembaga keuangan agar tidak perlu membentuk cadangan karena di-restructuring itu langsung kategori lancar.

“Dan restructuring ini adalah debitur baik UMKM maupun non UMKM. Dan detail restructuring-nya, skemanya sangat fleksibel tergantung masing-masing bank; bisa penundaan pokok bunga dan juga ada haircut (pemangkasan),” tandas Ketua OJK.

Tentunya, lanjut Ketua OJK, skemanya akan tergantung dari kondisi masing-masing debitur dan kondisi bank dan restructuring ini memberikan keleluasaan bagi bank untuk menggunakan kekuatan modalnya dengan tanpa membentuk cadangan.

“Pada tanggal 26 Mei kemarin restructuring ini sudah berjumlah Rp517,2 triliun di perbankan dengan debitur 5,3 juta debitur. Dari jumlah itu sebesar Rp250,6 triliun itu berupa UMKM dengan jumlah debitur 4,5 juta debitur. Sedangkan non UMKM restructuring-nya sudah mencapai sebesar Rp266,5 triliun untuk 780 ribu debitur. Ini baru di perbankan,” jelas Ketua OJK.

Di lembaga pembiayaan atau perusahaan pembiayaan, menurut Ketua OJK juga sudah direstrukturisasi per 31 Mei kemarin Rp75,08 triliun dengan nasabah 2,4 juta kontrak, sedangkan di perusahaan pembiayaan masih ada 583 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan.

“Restructuring ini step pertama memberikan insentif bagi bank dan lembaga pembiayaan tadi untuk tidak membentuk pencadangan. Step berikutnya, ini kenyataannya bahwa di sektor keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank ini ternyata banyak nasabah yang memang tidak mampu lagi membayar pokok dan bunga,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua OJK berharap baik itu di skema restructuring maupun tidak di-restructuring likuiditasnya pasti terganggu sehingga OJK menyambut baik berbagai skema likuiditas dimana Bank Indonesia sudah meredakan (dengan) kebijakan-kebijakan dengan penurunan GWM (Giro wajib minimum).

“Tadi disampaikan Pak Perry bahwa BI sudah melakukan quantitative easing (injeksi likuiditas) sekitar kalau enggak salah Rp500 triliun lebih. Ini bisa memberikan kekuatan di sektor keuangan bahwa likuiditas secara agregat terjaga. Dan juga ini tentunya nanti bagi bank yang memang likuiditasnya mismatch bisa menjual surat utangnya merepokan kepada Bank Indonesia yang jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Khusus bank, lanjut Ketua OJK apabila tidak bisa memenuhi skema likuiditas yang disiapkan Bank Indonesia, maka ada skema yang disiapkan yakni likuiditas darurat yang disiapkan Kementerian Keuangan melalui bank peserta.

“Dan tentunya ini proses yang bagus, sehingga perbankan yang menjadi supplier di money market mempunyai kekuatan lebih selain dari stimulus Bank Indonesia yang tadi disampaikan Pak Perry, dimana akhirnya perbankan mempunyai surat perbendaharaan negara yang banyak, surat-surat berharga yang banyak. Di samping itu, ini Ibu dari Kementerian Keuangan memberikan juga amunisi tambahan yang ditempatkan nantinya di beberapa bank peserta,” kata Ketua OJK.

Tentunya bank peserta ini, menurut Ketua OJK, akan mendapatkan insentif dan diharapkan suku bunganya bukan market rate, sehingga nanti sukunya murah jadi bank peserta ini nanti apabila nanti ada bank lain yang membutuhkan, bisa memberikan pinjaman antarbank dengan jaminan kredit yang direstruktur dengan mendapatkan margin berupa Risk Adjusted Return (RAR).

Di samping itu juga, lanjut Ketua OJK, nanti bank peserta akan menggunakan kaidah-kaidah yang bisa memitigasi tentang risiko-risiko yang mungkin ada.

“Praktik ini sudah berjalan di pasar, untuk itu kami nanti akan memonitor. Dan persyaratan-persyaratannya sudah kami set bahwa bank bagaimana yang bisa mendapatkan likuiditas ini, adalah bank yang tentu kategorinya adalah kategori yang bank yang kredibilitasnya bagus dan tentunya kesehatannya bagus. Dan nanti OJK akan memberikan informasi ini kepada bank peserta dan juga Kementerian Keuangan yang itu sudah kami tuangkan dalam SKB,” jelasnya.

Ini, menurut Ketua OJK, adalah bisnis yang sudah biasa bahkan ini nanti tentunya ada insentif-insentif, di antaranya ada mitigasi bahwa apabila diperlukan nanti bank-bank ini ada insentif yang kemarin Gubernur Bank Indonesia dapat melakukan auto debet apabila diperlukan dan apabila bank pelaksana tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman.

“Autodebet ini di Bank Indonesia tentunya paling tidak bank itu mempunyai PLM atau likuiditas makroprudensial sebesar 6%. Dengan cara begitu otomatis ini adalah di samping menjalankan transmisi kebijakan dalam rangka mengurangi dampak negatif dari Covid-19 ini, juga ada insentif yang tadi telah kami sampaikan,” katanya.

OJK, lanjut Wimboh, juga menyambut baik, berbagai subsidi bunga untuk UMKM dan juga penjaminan yang premi penjaminnya akan ditempuh pemerintah untuk kredit-kredit tambahan modal kerja.

“Tentunya kami sangat terbuka apabila ada hal-hal yang perlu kami diskusikan bersama mengenai bagaimana nanti agar pelaksanaan ini bisa menjadi lebih baik dan smooth dan memberikan manfaat positif kepada dunia usaha dan juga sektor keuangan,” pungkas Ketua OJK. (Humas).

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com