Home / Artikel Jika Revisi Tidak Selesai, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Terorisme

Jika Revisi Tidak Selesai, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Terorisme

Jika Revisi Tidak Selesai, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Terorisme

Politik

Senin, 14 Mei 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR dan Kementerian-kementerian terkait, yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah diajukan pada Februari 2016 lalu.

“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/5) pagi.

 Presiden menegaskan revisi itu penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan. “Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” kata Presiden. (Hans) 

 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com