Formulasi Pembagian Dana Desa Secara Proporsional
Politik
Minggu, 25 Maret 2018Ina Parliament. Tangerang,
Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyambut baik formulasi pembagian Dana Desa secara proporsional sesuai dengan variabel-variabel kebutuhan desa. Dalam formulasi pembagian Dana Desa, tidak seperti tahun-tahun lalu, sekarang pembagian Dana Desa sudah ada formulasi seperti luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan lain-lain. Menurutnya itulah yang sebenarnya yang diamanahkan dalam Undang-Undang Desa.
Selain itu, dia juga menyoroti tentang penggunaan Dana Desa oleh aparat desa. Dia menghendaki para aparat desa memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa, hal tersebut semata-mata agar aparat desa tidak terjerat pelanggaran hukum.
“Yang penting sesuai dengan aturan, supaya aparat desa tidak dikejar aparat keamanan, apakah polisi apakah Jaksa, apakah KPK,” paparnya saat Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kunker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno.
Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta.
Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil nyata dari manfaat dana desa antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016. (Ling)
Komentar