Bawa Masuk/Keluar Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar Terancam Denda 10 Persen
Ekonomi
Rabu, 14 Maret 2018Ina Parliament. Jakarta,
Dengan pertimbangan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian moneter menganggap perlu penyesuaian pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martwardojo telah menandatangani Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia (tautan: PBI_200218).
Dalam PBI itu ditegaskan, setiap Orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Larangan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Badan Berizin, yaitu a. Bank; dan b. Penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penyelenggara Valuta Asing) Bukan Bank.
“Badan Berizin sebagaimana dimaksud setiap akan melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Persetujuan Pembawaan UKA, dan dilarang melakukan Pembawaan UKA melebihi persetujuan untuk setiap Pembawaan UKA,” bunyi Pasal 7 ayat (1 dan 3) PBI ini.
Dalam pasal berikutnya disebutkan, untuk mendapatkan Persetujuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, Badan Berizin mengajukan permohonan Persetujuan Pembawaan UKA kepada Bank Indonesia, dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan UKA per mata uang dan detail rencana Pembawaan UKA untuk periode Pembawaan UKA yang bersangkutan.
Bank Indonesia, menurut PBI ini, dapat menolak permohonan Persetujuan Pembawaan
UKA dari Badan Berizin sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan: a.
peruntukan Pembawaan UKA; b. aspek historis Pembawaan UKA; c.
kondisi makro ekonomi; dan/atau d. pertimbangan lainnya. Menurut PBI ini,
penetapan konversi UKA ke dalam mata uang rupiah yang terkait dengan ambang
batas Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud menggunakan nilai kurs yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal mata uang asing yang digunakan dalam Pembawaan UKA tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan, menurut PBI ini, penetapan konversi mata uang asing tersebut dilakukan ke dalam dolar Amerika Serikat terlebih dahulu dengan menggunakan kurs jual pasar sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 19 PBI ini.
Adapun Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan tidak memiliki Persetujuan Pembawaan UKA, menurut PBI ini, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud, PBI ini menegaskan bahwa Badan Berizin juga dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara Pembawaan UKA; dan/atau c. pencabutan Izin Pembawaan UKA.
“Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan disetor ke kas negara melalui akun penerimaan pabean lainnya,” bunyi Pasal 20B PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Fit)
Komentar