Bareskrim Ungkap Penyebab Api Cepat Membakar Gedung Kejagung
Hukum
Minggu, 25 Oktober 2020Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri mengungkap ada bahan pembersih bermerek Top Cleaner yang menjadi akseleran penyebab api kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat menjalar. Top Cleaner disebut tidak mempunyai izin edar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahan pembersih Top Cleaner yang digunakan Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan. Bahan pembersih itu ditemukan di setiap lantai gedung utama Kejagung saat penyidikan kebakaran dilakukan.
“Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).
Penyidik lalu menyimpulkan bahan pembersih Top Cleaner itu menjadi akseleran yang mempercepat api kebakaran Kejagung menjalar. Kemudian diketahui bahwa Top Cleaner rupanya tidak mempunyai izin edar.
“Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Bareskrim juga memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan terkait bahan pembersih Top Cleaner itu. Hasilnya, Kemenkes tidak memperbolehkan bahan pembersih menggunakan bahan yang mudah terbakar.
“Bagaimana menguatkan bahwa ini nggak boleh. Dari ahli Kementerian Kesehatan kita mintakan, apakah boleh alat pembersih ini menggunakan alat-alat yang mudah terbakar. Tidak boleh, ada ketentuannya,” ucap Sambo.
Sambo menyebut pihak Kejaksaan Agung seharusnya mengetahui jika bahan Top Cleaner itu berbahaya. Pengadaan bahan pembersih itu pun sudah berlangsung selama 2 tahun di Kejagung.
“Harusnya tahu (Top Cleaner berbahaya). Makanya harusnya dia jangan gunakan, tapi dia gunakan. Harganya murah. (Sudah dipakai) dua tahun, sudah dua tahun,” ungkapnya.
Penyidik menemukan bahan pembersih Top Cleaner itu ada di setiap lantai di gedung Kejagung dan ditempatkan dalam wadah botol plastik. Karena itulah penyidik menyimpulkan bahan pembersih Top Cleaner menyebabkan kebakaran Kejagung cepat meluas.
“Di setiap lantainya ada, karena digunakan oleh semua cleaning service, (ditaruh) di dalam botol Aqua,” ujar Sambo.
“Hasil penyidikan sementara belum ada (pihak Kejagung bersalah), karena sudah berlangsung lama tadi. Karena pemantik ini kemudian terjadi ada proses merokok, kemudian smoldering sampai dengan flaming ini kemudian menyebabkan terjadinya kebakaran,” tandasnya.(Humas)/Harling.
Komentar