Asas Adil, Cepat, dan Murah Jadi Tuntutan PHI
Politik
Selasa, 27 Maret 2018Ina Parliament. Jakarta,
Asas peradilan yang adil, cepat, dan murah jadi tuntutan sebuah peradilan hubungan industrial (PHI) yang menyidangkan perkara sengketa hukum antara pekerja dan pengusaha. Asas adil, cepat, dan murah, sejauh ini masih jauh dari harapan bagi mereka yang berperkara di persidangan.
Demikian terungkap dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ad hoc PHI yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung. Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan efektifitas asas tersebut kepada calon hakim agung ad hoc Sugeng Santoso, di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
“Asas adil, cepat, dan murah masih jauh dari harapan,” tegasnya saat menguji calon hakim.
Sugeng Santoso yang pernah berkarir sebagai hakim PHI di Surabaya selama sepuluh tahun, menyatakan, sejauh ini memang masih sulit menciptakan peradilan yang murah, lantaran PHI hanya ada di ibu kota provinsi. Sementara lamanya persidangan untuk sampai pada putusan menelan waktu setidaknya enam bulan. Ini juga belum bisa dikatakan cepat untuk menyelesaikan perkara.
Adies yang juga politisi Gokar ini mempertanyakan soal hukum acara perdata yang digunakan dalam PHI. Menurut Sugeng, memang perlu ada perubahan hukum acara dengan merevisi Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Idealnya, PHI punya hukum acara sendiri yang tidak menggunakan hukum acara perdata.
“Ini perlu ada perbaikan. Perlu ada perubahan di hukum acara PHI. Hukum acaranya harus berlaku di PHI saja tidak digantungkan pada hukum acara perdata,” harap Sugeng. (Q1Q1)
Komentar