Home / Artikel Revisi UU Sisdiknas Bertujuan Sinkronkan UU yang Berpotensi Tumpang-tindih

Revisi UU Sisdiknas Bertujuan Sinkronkan UU yang Berpotensi Tumpang-tindih

Revisi UU Sisdiknas Bertujuan Sinkronkan UU yang Berpotensi Tumpang-tindih

Pendidikan

Rabu, 10 Maret 2021

Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengungkapkan, setidaknya ada 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan yang perlu disinkronisasi. Sinkronisasi seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan bertujuan agar tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Selain itu revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.

 

Pernyataan ini dia sampaikan saat menjadi keynote speech, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, 'Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law' yang terselenggara atas kerja sama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI) di Bandung, Jawa Barat (9/3/2021)

 

Menurut Anggota Dewan dapil Jawa Barat XI ini, perbaikan UU Sisdiknas akan mengutamakan pada perbaikan di tataran pengelolaan SDM guru, keberpihakan pada anggaran pendidikan, dan perbaikan pada regulasi melalui omnibus law. Dia menyampaikan bahwa omnibus law merupakan sebuah konsep yang menawarkan pembenahan atas permasalahan atau konflik dan tumpang tindih satu norma peraturan perundang-undangan.

 

"Bila hendak dibenahi satu per satu maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di pihak legislatif seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan," papar Ferdi di hadapan para peserta FGD yang juga terdiri dari civitas akademika UPI Bandung.

 

Ferdi mengungkapkan, 23 UU yang membutuhkan sinkronisasi diantaranya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran. Kemudian UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 13/2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

 

Ada pun dalam FDG ini juga mendapuk Kepala Badan Keahlian Dewan DPR RI Inosentius Samsul dan Rektor Universitas Pendidikan Nasional M. Solehuddin sebagai Opening Speech. Ada pun para pembicara yang menyampaikan masukan dan usulan untuk revisi UU ini adalah, Ketua LPPM, Sekretaris Umum PP-ISPI UPI Bandung Ahman, Ketua Prodi PPG UPI Dinn Wahyudin, Ketua Prodi Magister & Doktor PKn UPI Cecep Darmawan, Guru Besar UPI Ace Suryadi, dan Direktur Pendidikan Vox Populi Institut Indonesia Indra Charismiadji. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com