Home / Artikel Komisi X Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran

Komisi X Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran

Komisi X Desak Kemendikbud Turunkan Biaya Pendidikan Kedokteran

Pendidikan

Selasa, 21 April 2020

Ina Parliament Jakarta : Biaya pendidikan kedokteran ternyata dirasakan sangat mahal di tengah wabah virus Corona (Covid-19) seperti sekarang. Para mahasiswa perantau mengalami kesulitan ekonomi. Dan biaya kuliah di Fakultas Kedokteran terus menjadi beban. Perlu payung hukum untuk meringankan biaya kuliah para mahasiswa kedokteran.

 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan 26 perwakilan dari rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia, Senin (20/4/2020). Dalam rapat tersebut dibahas kebijakan pendidikan dan pemanfaatan penelitian di perguruan tinggi terkait adanya wabah Covid 19.

 

“Salah satu hasil rapat tersebut adalah Komisi X mendorong Kemendikbud RI menciptakan payung hukum untuk meringankan beban biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal dengan adanya pandemi. Hal ini merespon keresahan yang terjadi di masyarakat. Banyak mahasiswa, terutama yang berada di perantauan, mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi ini. Jangan ditambah lagi dengan beban uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi,” harap Hetifah sembari mengutip salah satu kesimpulan rapat.

 

Anggota F-PG DPR RI ini menambahkan, dengan adanya payung hukum yang kuat, pihak universitas tidak akan ragu untuk menerapkan kebijakan tersebut. Perlu ada relaksasi pembayaran UKT, baik dalam bentuk pemotongan, penggratisan, ataupun penangguhan waktu pembayaran. Kemendikbud RI harus membuat skema pembiayaannya. Kampus harus memiliki kepekaan terhadap keadaan civitas academica-nya.

 

“Sebaiknya pihak universitas selalu memantau, apa kebutuhannya. Mungkin ada yang butuh kuota, mungkin ada juga yang membutuhkan bantuan lebih dari itu. Saya harap dana operasional kampus bisa dialokasikan secara proporsional untuk itu, mengingat keadaan sedang darurat. Kemendikbud bisa menyiapkan regulasinya,” imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tersebut. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com