Home / Artikel Komisi X Tekankan Tidak Boleh Ada Perdebatan Anggaran PPPK

Komisi X Tekankan Tidak Boleh Ada Perdebatan Anggaran PPPK

Komisi X Tekankan Tidak Boleh Ada Perdebatan Anggaran PPPK

Pendidikan

Rabu, 03 November 2021

Ina Parliament Jakarta  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menekankan seharusnya tidak boleh ada perdebatan mengenai anggaran terkait dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya dalam rekrutmen PPPK, daerah masih harus melakukan analisa keuangan daerah untuk dapat menentukan jumlah formasi PPPK yang disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPRD Kabupaten Bulukumba, Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, serta Perkumpulan Honorer Kategori II Indonesia (PHK21) Korwil Jawa Tengah terkait dengan permasalahan PPPK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

 

Menurut Fikri, permasalahan anggaran inilah yang membuat jumlah formasi PPPK yang ada di daerah masih jauh lebih rendah dibanding dengan jumlah pegawai honorer yang ada. “Tidak boleh ada perdebatan tentang anggaran, sudah harus dipenuhi dan tidak ada lagi kemudian daerah mengajukan sesuai formasi lantas harus analisa keuangan daerah lagi," ungkapnya.

 

Fikri menambahkan, selain permasalahan anggaran, mekanisme rekrutmen pengisian formasi PPPK juga harus memiliki komitmen yang jelas. Seperti misalnya dengan mengangkat guru-guru dan tenaga kependidikan yang memang sudah bekerja pada satu sekolah menjadi PPPK pada sekolah sama. “Harus disediakan, kalau di sekolah negeri ya di sekolah negeri, jangan kemudian lantas membuka guru swasta untuk masuk dan sebagainya. Mekanisme rekrutmen pengisian formasi harus jelas dan komitmen," tambahnya.

 

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan mengenai guru dan tenaga kependidikan honorer ini dapat diselesaikan dengan adanya 3 opsi formasi. Yakni CPNS, PPPK dan pegawai honorer yang gajinya disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah.

 

"Sehingga kalau guru negeri yang semula sesuai dengan PP 48/2005 hanya satu skemanya, tapi karena terbit Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, maka menjadi dua, dan karena kemampuan keuangan negara yang mungkin tidak stabil akhirnya ada tiga. Nah, tetapi jangan kemudian ada opsi lain, sudah tiga (opsi formasi) saja," imbuh legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX itu.

 

Terakhir, Fikri berpesan kepada seluruh guru honorer agar tidak putus ada dan tetap semangat karena merekalah yang merupakan penyelamat negeri. "Dalam kondisi sulit sekarang ini, siapa lagi kalau bukan guru dan tendik yang menyelamatkan negeri ini, semoga ini didengar dan mendapatkan solusi terbaik," tutupnya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com