Home / Artikel Paripurna DPR Terima LKPP 2019 dari BPK

Paripurna DPR Terima LKPP 2019 dari BPK

Paripurna DPR Terima LKPP 2019 dari BPK

Politik

Rabu, 15 Juli 2020

Ina Parliament Jakarta : Rapat Paripurna DPR RI menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya LKPP ini akan menjadi bahan bagi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk melakukan pendalaman dalam fungsi pengawasan terhadap mitra kerja terkait. Diketahui, LKPP merupakan laporan keuangan yang memuat 87 Laporan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).


Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) menyampaikan, LKPP Audited Tahun 2019 adalah kewajiban yang mencakup tujuh komponen yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

 

“Ini adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara untuk patuh terhadap ketentuan undang-undang dalam situasi dan kondisi apapun,” ujar Agung. Ia mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada dua LKKL, serta tidak menyatakan pendapat terhadap satu LKKL.

 

Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan satu LKBUN Tahun 2019, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2019. "Meskipun terdapat tiga LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," ungkap Agung.

 

Agung mennambahkan opini WTP bukan berarti LKPP bebas masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti. Diketahui juga, LKPP Tahun 2019 ini terdiri dari ringkasan eksekutif, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPP 2019 yang memuat opini, LHP atas SPI, dan LHP atas Kepatuhan.

 

Terdapat pula laporan tambahan berupa laporan hasil review atas pelaksanaan transparansi fiskal, kesinambungan fiskal, serta kemandirian fiskal pemerintah daerah tahun 2018 dan tahun 2019. Usai memberikan paparan, Ketua dan Anggota BPK menyerahkan LKPP tersebut secara simbolik kepada Pimpinan DPR RI dan diakhiri dengan foto bersama.

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan bahwa LKPP 2019 akan menjadi masukan bagi seluruh AKD guna melakukan pendalaman dalam fungsi pengawasan anggaran mitra kerjanya. "Kita berharap hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi Dewan dan Komisi dalam rangka tugas psngawasan dan anggaran dalam rapat kerja dan RDP dengan mitra kerjanya masing-masing," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com