Home / Artikel Komisi VII: Syarat Impor ‘Raw Sugar’ Harus Miliki Kebun Tebu

Komisi VII: Syarat Impor ‘Raw Sugar’ Harus Miliki Kebun Tebu

Komisi VII: Syarat Impor ‘Raw Sugar’ Harus Miliki Kebun Tebu

Ekonomi

Rabu, 23 Februari 2022

Ina Parliament Jakarta  Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, syarat untuk pabrik gula  yang berhak mengimpor raw sugar adalah pabrik gula yang memiliki kebun tebu untuk keberlangsungan industrinya. PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang merupakan pabrik gula di Lamongan, Jawa Timur, sudah memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan bahan baku berupa raw sugar dari jumlah impor yang per tahunnya kurang lebih 3 juta ton.

 

Demikian dikatakan Sugeng saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian RI, Kadis Perindustrian Jatim, Bupati Lamongan serta direksi dan manajemen PT Kebun Tebu Mas (KTM), di Lamongan, Jatim, Sabtu (19/2/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meninjau kegiatan operasional pabrik gula di Jatim.

 

“Kita impor raw sugar yang dalam setahun kurang lebih hampir tiga juta ton, dari raw sugar itu bisa untuk kepentingan industri, ada sebuah tata niaga yang akan kita cek betul siapa yang berhak mengimpor dan tidak mengimpor karena ada prasyarat yang berhak mengimpor adalah pabrik gula yang juga memiliki kebun. Itulah aturannya,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

 

Dalam kunjungan tersebut, Sugeng menerangkan, pabrik gula KTM memenuhi segala syarat untuk mendapatkan bahan baku dalam negeri yang ditempuh dengan upaya dari petani. Kebun tebu yang disyaratkan kurang lebih mencakup 5000 hektare. Inilah yang terus ditelusuri Komisi VII DPR RI agar kemandirian pemenuhan kebutuhan akan gula oleh industri dalam negeri akan terus ditingkatkan dan impor akan terus ditekan.

 

“Kita tahu banyak pabrik-pabrik gula yang tidak memiliki kebun, tidak ada upaya membangun kemandirian gula. Bahan baku bisa diperoleh dari dalam negeri dari petani tebu dengan memiliki lahan yang disyaratkan. Tetapi jika tidak cukup berhak mengimpor raw sugar, ini yang tidak fair karena ada syarat untuk mengimpor raw sugar itu harus berupa pabrik yang juga memiliki kebun, agar ada semacam subsidi silang, supaya pabrik dengan efisiensi yang tinggi maka mempunyai profit bisa membeli tebu rakyat yang dengan harga yang baik, konsekuensinya seperti itu,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VIII itu. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com