Informasi Statistik Berkualitas Jadi Rujukan Perumusan Kebijakan
Politik
Selasa, 18 Februari 2020Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. BPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Kemudian diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Demikian disampaikan Hatari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan BPS di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020), membahas capaian kinerja dan rencana kerja BPS dalam tindaklanjut perencanaan sensus penduduk tahun 2020
“BPS memiliki tugas menyediakan data informasi statisktik yang berkualitas yang meliputi akurasi, relevansi, up to date, lengkap dan berkelanjutan. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan. melakukan pemantauan (monitoring), mengevaluasi program-program agar sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan tepat,” ucapnya.
Sebagai lembaga penyediaan data dan informasi, sambungnya, BPS memiliki peranan yang harus dijalankan, antara lain yaitu menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat yang didapat melalui sensus atau survei.
“BPS juga berperan untuk membantu kegiatan statistik kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik yang menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan pelatihan statistik. Membangun kerja sama dengan institusi internasional dengan negara lain untuk kepentingan perkembangan," paparnya. (Humas)
Komentar