YAYASAN MEDIA MEMBANGUN MENTAL RENCANAKAN SOSIALISASI INPRES NO.6 TAHUN 2018
Sosial Budaya
Selasa, 26 Maret 2019Ina Parliament Jakarta : Inpres No.6 Tahun 2018 Tentang : Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ), yang didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2013 Tentang : Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Serta surat Menteri Dalam Negeri No. 394/9041/SJ Tanggal 26/10/2018 Hal : Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di desa. Merupakan latar belakang Yayasan Media Membangun Mental (Yayasan 3M) berencana melaksanakan kegiatan “ Pelatihan Pemuda sebagai Garda Utama Anti Narkoba di desa “ bekerjasama dengan beberapa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di mulai di Jawa Barat, Jateng, Jatim, Kalbar, dan Sulut.
Kegiatan yang akan melibatkan pemuda – pemuda Karang Taruna desa tersebut sama sekali tidak melibatkan Anggaran Pemerintah Provinsi, karena akan dilaksanakan secara swadaya, swadana dan swakelola sehingga menghindari panitia dari Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan diatas dilaksanakan oleh Yayasan 3M dalam rangka mendukung Program Pemerintah Pusat sekaligus mempermudah kerja Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam hal Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di desa.
Seusai kegiatan diatas, diharapkan para peserta dapat menjadi Mentor untuk Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di desanya masing – masing sehingga kedepannya diharapkan terjadi penurunan drastis pemuda korban Narkoba di tiap desanya.
Saat ini Yayasan 3M sedang menunggu surat dukungan dari Dirjen Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Dan para Gubernur terkait kegiatan yang akan dilaksanakan agar aspek legalitasnya jelas dalam menjalankan kegiatan tersebut diatas.
Komentar