Home / Artikel Sertipikat Tanah Jamin Kepastian Hak atas Aset Badan Keagamaan dari Mafia Tanah

Sertipikat Tanah Jamin Kepastian Hak atas Aset Badan Keagamaan dari Mafia Tanah

Sertipikat Tanah Jamin Kepastian Hak atas Aset Badan Keagamaan dari Mafia Tanah

Ekonomi

Senin, 30 Januari 2023

Ina Parliament Jakarta  Mengakhiri kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni kembali menyerahkan beberapa sertipikat. Penyerahan kali ini, sebanyak 20 Sertipikat Tanah Wakaf dan 10 Sertipikat Hak Milik Badan Keagamaan yang berlangsung di Masjid Ratu Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jumat (27/01/2023).

Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa sertipikat tanah dapat menjamin hak atas tanah masyarakat, sehingga tidak akan bisa diganggu gugat oleh siapapun. "Sertipikat yang ada di tangan Bapak/Ibu sekalian memiliki makna yang sangat penting, karena dengan sertipikat itu akan ada kepastian hukum, ketetapan hukum, sehingga tidak ada tangan-tangan jahat atau yang disebut mafia tanah dapat mencaplok atau menyerobot tanah yang sekarang sudah disertipikasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, sertipikat tanah wakaf yang diberikan kepada badan keagamaan tersebut merupakan program strategis yang harus dijalankan sesuai amanah Presiden Joko Widodo. "Ini agar ada kepastian hukum dan ketenangan umat beragama dalam melaksanakan ibadah di tempatnya masing-masing," tambah Raja Juli Antoni.

Adapun sertipikat yang diserahkan juga termasuk milik Gereja Kristen Muria Indonesia dan Yayasan Sangha Theravada Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kerukunan dan toleransi antar agama di Indonesia. "Ini menunjukkan kedamaian toleransi yang kita miliki dan kita jaga bersama-sama di Jepara dan Indonesia," kata Wamen ATR/Waka BPN.

Raja Juli Antoni menuturkan, berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, 30 sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil pelayanan rutin di Kantor Pertanahan. Selain itu, dalam kegiatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara sudah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.

"Sertipikat ini merupakan layanan rutin, tapi saya instruksikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tadi kalau memang berada dipenetapan lokasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap -red), ikutkan PTSL, tapi kalau tidak nanti akan secara sporadis. Jadi saya kira program PTSL kita akan meringankan masyarakat termasuk program lintas sektor yang ada di kementerian kita," tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Sebagai informasi, kegiatan penyerahan sertipikat wakaf di Kabupaten Jepara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Jaka Pramono; serta perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Jepara, dan Ketua Yayasan yang tersebar di wilayah Kabupaten Jepara. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com