Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah, Menteri ATR/Kepala BPN Harap Pura Luhur Giri Arjuno Jadi Destinasi Wisata Religi
Sosial Budaya
Jum'at, 24 November 2023Ina Parliament Jakarta : Sertipikasi rumah ibadah merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehubungan dengan itu, melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, upaya sertipikasi telah menyentuh ke penjuru Indonesia, baik untuk masjid, musala, gereja, pura, wihara, serta klenteng.
Di berbagai kesempatan kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto turut menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah. Kali ini, ia menyerahkan sertipikat yang ditujukan bagi Pura Luhur Giri Arjuno di Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Terletak di tengah perkebunan apel di lereng Gunung Arjuno, pura ini memiliki daya tarik tersendiri. Masyarakat umat Hindu telah merawat dan menjaga pura seluas 7.887 meter persegi ini dengan baik, sehingga diharapkan ke depannya dapat menjadi destinasi wisata religi di Kota Batu.
"Mudah-mudahan dengan diserahkan Sertipikat Hak Pakai ini bisa menjaga lingkungan, kemudian tetap menjaga batas-batas karena di lingkungan ini adalah kawasan hutan. Harapan saya di sini bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun masyarakat juga akan senang jika menjadi tempat wisata karena tempatnya juga bagus, tanahnya cukup luas," ujar Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat pura tersebut, pada Kamis (23/11/2023).
Dengan dilaksanakannya Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, tahun 2024 tidak ada lagi tanah rumah ibadah serta wakaf yang bermasalah. "Dengan sertipikat, masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Kami menyertipikatkan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, semua agama kami layani dengan baik," tuturnya.
Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh nazir dan pengurus rumah ibadah agar melaporkan tanahnya kepada Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, tanah tersebut akan didaftarkan, lalu diterbitkan sertipikat. "Tahun 2024 bisa selesai (pendaftaran tanah rumah ibadah, red). Dengan catatan segera dilaporkan karena untuk rumah ibadah tanpa adanya biaya," pungkas Hadi Tjahjanto.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir perwakilan Wali Kota Batu serta Forkopimda setempat. (Humas)
Komentar