Home / Artikel RUU KUP, Pondasi Perpajakan yang Adil

RUU KUP, Pondasi Perpajakan yang Adil

RUU KUP, Pondasi Perpajakan yang Adil

Ekonomi

Kamis, 08 Juli 2021

Ina Parliament Jakarta  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kini sedang dibahas Komisi XI DPR RI diproyeksikan sebagai pondasi perpajakan yang adil. Inilah momentum yang tepat mereformasi sektor perpajakan.

 

“RUU KUP dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan,” kata Dolfie saat memimpin rapat Panja RUU KUP dengan para pakar ekonomi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

 

Pemerintah sendiri, kata Dolfie, seirama dengan parlemen dalam memandang kebutuhan regulasi perpajakan ke depan. Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan nasional demi kemajuan Indonesia. "Pajak merupakan tiang utama penyangga APBN yang sehat, disamping PNBP yang optimal, pembiayaan yang efisien, dan belanja yang berkualitas," tandas Dolfie.

 

Dikemukakan politisi PDI-Perjuangan itu, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistem perpajakannya. Hasil dari perjalanan panjang reformasi itu sudah dimulai sejak tahun 1983. Sistem perpajakan di Indonesia menjadi sistem yang lebih sustainable, mampu menangkap perubahan zaman dan menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting.

 

“Agenda reformasi perpajakan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global. Globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental sistem perekonomian global, yang ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara dan transaksi ekonomi digital,” pandang legislator dapil Jawa Tengah IV ini.

 

Dolfie menguraikan, RUU KUP ini merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada lima kelompok masalah utama (klaster) dalam RUU ini. Pertama, perubahan materi UU KUP yang diantaranya meliputi asistensi penagihan pajak global dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

 

Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan UU PPN. Dalam perubahan UU PPN ini fringe benefit akan diatur kembali dan ada instrumen pencegahan penghindaran pajak. Dolfie melanjutkan, klaster keempat adalah perubahan UU Cukai, dan klaster kelima adalah pengenaan pajak karbon. (Humas)


Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com