Home / Artikel RUU Ekonomi Kreatif Pastikan Bahas Permodalan dan Pembinaan

RUU Ekonomi Kreatif Pastikan Bahas Permodalan dan Pembinaan

RUU Ekonomi Kreatif Pastikan Bahas Permodalan dan Pembinaan

Politik

Sabtu, 06 Oktober 2018

Ina Parliament. Yogyakarta,

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif yang saat ini sedang disusun Komisi X DPR RI dipastikan akan membahas permodalan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya payung hukum RUU Ekonomi Kreatif ini, diharapkan pemerintah memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi kreatif berupa permodalan dan pembinaan, sehingga sektor ekonomi kreatif dapat menggeliat dan berkembang.

 

“Ekonomi kreatif itu bisa maju kalau pemerintah ikut memberikan fasilitas tentang permodalan. Buatlah skema permodalan yang memudahkan bagi pelaku ekonomi kreatif, misalnya tidak perlu agunan atau bunga rendah,” kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesfik Komisi X DPR RI dengan akademisi, pelaku ekonomi kreatif dan stakeholder terkait di Kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Kunspek ini dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan guna memperkuat permbahasan RUU Ekonomi Kreatif.

 

Djoko menambahkan, guna semakin mendukung para pelaku ekonomi kreatif, pemerintah bisa menerapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak, khususnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia optimis jika permodalan ini bisa diatur dalam RUU Ekonomi Kreatif, maka sektor ekonomi kreatif ini akan menggeliat. Termasuk pemerintah juga berperan untuk meng-take out (mengambil, RED) seluruh produksi dari pelaku ekonomi kreatif lokal, untuk kemudian dipasarkan, bahkan diekspor.

 

“Atas dasar itu, Badan Ekonomi kreatif (Bekraf) harus selalu memberikan pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif, supaya menghasilkan produk yang bermutu dan berkualitas. Jangan sampai kita memproduksi produk, tampilannya sudah bagus, misalnya bahan dari kayu atau bambu, kemudian diekspor ke luar negeri. Namun karena iklim berbeda, kemudian rusak. Itu kita benahi dulu,” jelas legislator Partai Demokrat itu.

 

Terkait pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif ini, Djoko memastikan hal itu masuk pembahasan di poin pembinaan pada RUU Ekonomi Kreatif. “Sektor ekonomi kreatif kalau tidak dibantu, tidak akan mungkin bergerak maju. Pemerintah harus memfasilitasi permodalan, pemasaran, pembinaan dan pelatihan mengenai kualitas. Nah kalau itu bisa, saya yakin bisa menjadi penggerak ekonomi kecil. Pedesaan pasti akan menggeliat,” optimis Djoko.(Q1Q1)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com