Revisi UU MK Guna Perkuat Kelembagaan dan Tingkatkan Profesionalisme
Politik
Senin, 17 September 2018Ina Parliament. Pontianak,
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik menjelaskan, DPR RI dan pemerintah sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dianggap sangat penting guna penguatan kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme MK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara penjaga konstitusi (the Guardian of the Constitution), sebab setelah 15 tahun berjalan, disadari bersama bahwa terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi,” katanya saat memimpin Kunjungan Kerja Spefisik Komisi III DPR RI dalam “Diskusi Mengenai RUU MK” dengan akademisi dan praktisi hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini.
Erma yang juga sebagai Ketua Panja RUU MK menerangkan, urgensi pembahasan RUU MK yaitu perlu dibentuk suatu UU yang mengatur mengenai MK yang lingkup pengaturannya antara lain mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan, hakim konstitusi terkait masa jabatan dan syarat pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, kode etik hakim dan dewan etik hakim konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan tata beracara di MK, juga termasuk pengaturan mengenai kepaniteraan dan sekretariat jenderal sebagai supporting system.
Selain itu, belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai hukum acara dan tata beracara di MK, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. “Beberapa mekanisme yang selama ini diatur pada tingkat Peraturan MK, dianggap perlu untuk diatur menjadi materi muatan UU, antara lain terkait persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, putusan dan pasca putusan, menyangkut pengujian UU terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum,” paparnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu adanya perubahan kelembagaan MK sebagai jawaban atas permasalahan, utamanya menyangkut transparansi rekrutmen hakim, persyaratan calon hakim, dan pengawasan terhadap etika, perilaku dan independensi hakim konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuh Erma.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” tegas politisi Kalbar ini.(Q1Q1)
Komentar