Postur Pembiayaan Akan Berubah untuk Bantu Bidang Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi.
Ekonomi
Sabtu, 18 April 2020Ina Parliament Jakarta : Beberapa bulan ke depan postur pembiayaan akan mengalami perubahan seiring dengan penerimaan negara yang mengalami tekanan dan belanja negara yang terakselerasi, terutama untuk membantu bidang kesehatan dan sosial serta mendorong sektor perekonomian. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), melalui konferensi video, Jumat (17/4). “Mungkin saya tidak akan berpanjang, stimulus yang selama ini sudah kami sampaikan kepada seluruh dunia usaha maupun masyarakat, itu semuanya sifatnya gratis,” ujar Menkeu. Jadi, menurut Menkeu, APBN meng-cover kebutuhan kesehatan, APBN meng-cover bidang sosial, dan APBN meng-cover bidang ekonomi yang semuanya mengalami dampak seperti domino effect kesehatan maupun sosial, sosial maupun ekonomi dan nanti ekonomi juga pasti akan mempengaruhi dari sektor keungan, terutama dari lembaga-lembaga keuangan bank maupun bukan bank. “Jadi kita mencoba untuk melancarkan stimulus atau kebijakan-kebijakan untuk bisa dampak syok yang sangat besar ini. Baik untuk masyarakat, tentu tidak bisa seluruh syok nya akan di-unplugged oleh APBN. Namun APBN berusaha untuk bisa mendukung ketahanan sosial masyarakat,” imbuh Menkeu. Juga dari sisi ekonomi, Menkeu sampaikan syok dari Virus Korona (Covid-19) pasti akan mempengaruhi dunia usaha. Ia menambahkan APBN mencoba untuk memberikan dukungan agar syok itu tidak merusak atau dalam hal itu menyebabkan kebangkrutan yang sifatnya masif. “Dalam hal ini kita berharap dunia usaha masih bisa cukup, dalam menghadapi syok ini dengan dibantu oleh stimulus atau kebijakan-kebijakan fiskal yang ikut membantu mengurangi dampak syok yang sangat besar,” kata Menkeu. Beberapa stimulus, lanjut Menkeu, dari sisi stimulus satu yang dulu fokusnya hanya dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dari jaminan kesehatan nasional. “Kita juga meningkatkan kartu sembako dan memberikan insentif bagi dunia pariwisata yang mungkin sebentar lagi juga akan dibutuhkan lagi di dalam rangka untuk me-revive atau menghidupkan kembali sektor pariwisata yang memang akan memperluas kepada sebelas kelompok usaha,” jelas Menkeu. Yang di luar manufaktur, sambung Menkeu, juga untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 yaitu penghasilan sampai dengan maksimal 200 juta ditanggung pemerintah PPh-nya, kemudian pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 30 persen. “Tapi ini 19 sektor, sekarang akan dinaikkan kepada seluruh ekonomi lebih dari 100 kelompok kategori bisnis atau industri dan termasuk dalam hal ini industri pariwisata, perhotelan, kehutanan, makanan, perdagangan hingga sektor jasa lainnya,” jelas Menkeu. PPn, menurut Menkeu, juga akan dilakukan percepatan dan untuk yang non-fiskal berbagai fasilitas untuk keluar masuknya barang secara lebih mudah. “Stimulus lanjutan akan terus kita lakukan tentu dengan seiring perkembangan kondisi ekonomi, masyarakat, dan sosial kita. Termasuk dari sisi kesehatan kita akan terus melakukan monitoring eksekusi dari berbagai intervensi di bidang kesehatan yang membutuhkan dukungan anggaran,” tambah Menkeu. Ini, menurut Menkeu, lebih banyak dibutuhkan koordinasi antara Gugus Tugas, Kementerian Kesehatan, dan seluruh Pemerintah Daerah. “Kami akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan pada penanganan dari mulai pengadaan rapid test, reagen sampai kepada APD, ventilator, dan berbagai hal untuk bisa mendapatkan dukungan APBN secara over,” sambung Menkeu. Kemudian dari sisi social safety net dengan masyarakat, Menkeu jelaskan yang dalam hal ini mengalami tekanan sosial, termasuk ancaman PHK dan sektor informal yang mengalami tekanan sangat besar dengan adanya social distancing dan Work from hom maka Pemerintah memberikan perluasan safety net yang luar biasa sangat besar, termasuk pemberian insentif bagi pelanggan listrik 400 VA dan 900 VA untuk ditanggung pemerintah 100 persen dan 50 persen. “Ini lebih dari 31 juta rumah tangga akan mengalami mendapatkan manfaat dari ini. Kartu prakerja dinaikkan dua kali lipat sehingga bisa menampung 5,6 juta pegawai atau pekerja, baik di informal sector maupun formal sector yang bisa mendapatkan dukungan pemerintah,” ujarnya. Kemudian dukungan industri, Menkeu sebutkan Pemerintah lakukan melalui tadi perluasan insentif pajak mulai dari pasal 21 PPn dan pajak korporasi serta stimulus kepada kredit usaha kecil dan menengah, termasuk KUR dan UMi. “Dan kita masih akan terus melakukan finalisasi dari dukungan sektor usaha yang sekarang sedang dibahas antarkementerian-lembaga maupun dengan BI dan OJK,” katanya. Dari sisi anggaran APBN, Menkeu menjelaskan bahwa Keppres Nomor 54 Tahun 2020 sudah diterbitkan oleh Presiden yang berisi tentang langkah-langkah untuk melakukan realokasi, refocusing penghematan dan penggunaan sisa anggaran yang direalokasi dan dihemat itu untuk prioritas Covid-19. “Jadi dalam hal ini belanja barang seperti perjalanan dinas, biaya rapat semuanya dipotong. Belanja modal untuk proyek-proyek dapat ditunda atau dilakukan dari single years menjadi multiyear sehingga belanja modal tahun ini mungkin menurun tanpa menyebabkan proyeknya mengalami penghentian yang kemudian bisa berakibat mangkrak,” imbuhnya. Kemudian, Menkeu menyampaikan akan melakukan refocusing seperti pengadaan barang-barang yang dibutuhkan di bidang kesehatan hand sanitizer, masker, APD, dan berbagai alat-alat medis lainnya. Memberikan bantuan kepada masyarakat, menambah pendapatan take home pay bagi aparatur, terutama insentif pada tenaga kesehatan. Dalam hal ini untuk aparatur negara, Menkeu sampaikan akan dilakukan penghentian untuk kenaikan take home pay tanpa seizin dari Kementerian Keuangan, karena kita memang sedang mengendalikan belanja pegawai untuk fokus pada bidang Covid ini. “Dan berbagai belanja-belanja yang kemudian dibutuhkan untuk melakukan belajar dari rumah, belajar online, kemudian work from home semuanya yang akan lebih difokuskan. Sehingga fungsi pemerintah masih bisa jalan, namun biaya untuk mendanai kegiatan pemerintah akan menurun cukup tajam,” jelasnya. Untuk TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa), Menkeu sampaikan juga akan dilakukan refocusing dan realokasi dan Kemenkeu sudah memberikan surat edaran joint dengan Menteri Dalam Negeri, dimana untuk pegawai di daerah yang Tukin nya melebihi dari pusat untuk dilakukan adjustment, anggarannya dipakai untuk daerah mengalami Covid. “Belanja barang dan jasa di daerah diminta untuk dipotong 50 persen dan kemudian difokuskan lebih kepada penanganan Covid dan belanja modal juga diminta untuk diturunkan 50 persen hanya untuk yang sangat urgent,” tambahnya. Ini semuanya, menurut Menkeu, di dalam rangka supaya APD benar-benar memfokuskan dalam penanganan Covid, baik itu di bidang kesehatan, membantu masyarakat secara sosial dalam bentuk bansos maupun membantu dunia usaha yang dilakukan secara bersama-sama dan gotong royong. “Kita harapkan dengan hal ini, maka syok yang terjadi karena Covid-19 bisa diminimalkan dan daya tahan masyarakat maupun dunia usaha bisa ditingkatkan. Sehingga kita bisa melewati masa sulit ini secara baik dan memiliki daya tahan yang lebih tinggi,” pungkas Menkeu akhiri keterangan. (Humas)
Komentar