Home / Artikel Peningkatan Dana Desa Rp 75 Triliun Harus Diiringi dengan Pengentasan Kemiskinan

Peningkatan Dana Desa Rp 75 Triliun Harus Diiringi dengan Pengentasan Kemiskinan

Peningkatan Dana Desa Rp 75 Triliun Harus Diiringi dengan Pengentasan Kemiskinan

Politik

Sabtu, 10 Maret 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Alokasi Dana Desa direncanakan pemerintah akan dinaikkan menjadi Rp 75 triliun pada tahun 2019. Peningkatan anggaran ini harus dapat dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta dapat mengantar desa untuk mengejar dari ketertinggalan. Selain itu, Dana Desa juga dapat dialokasikan kepada sektor-sektor yang paling dibutuhkan masyarakat di desa, sehingga alokasinya menjadi efektif.

 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan, menanggapi rencana pemerintah menaikkan alokasi Dana Desa tahun 2019 menjadi sekitar Rp 75 triliun dari Rp 60 triliun pada tahun 2018 untuk seluruh desa di Indonesia.  

 

“Desa harus memiliki perencanaan yang baik dalam mengalokasikan Dana Desa. Misalnya melalui pembangunan, tentunya pembangunan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat desa. Ataupun program-program padat karya, yang membuat masyarakat menjadi produktif,” kata Taufik melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (9/3).

 

Politisi F-PAN itu berharap, pemerintah tetap melakukan pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa oleh aparat desa. Menurutnya, jangan sampai kesalahan administrasi yang dibuat oleh aparat desa, justru malah harus berurusan dengan hukum. Di sisi lain, Taufik pun mengapresiasi rencana kenaikan alokasi Dana Desa itu.

 

“Secara pribadi, saya mengapresiasi rencana itu. Sehingga, pembangunan dimulai dari desa pun dapat mengejar ketertinggalan dibanding perkotaan. Disparitas pembangunan dapat ditekan, sehingga pembangunan dapat dirasakan secara merata,” imbuh politisi dapil Jateng itu.

 

Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ini ditandai dengan rencana kenaikan alokasi Dana Desa pada tahun 2019. Untuk itu, Kemenkeu berharap bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk memberantas kemiskinan dan memajukan masyarakat desa dari ketertinggalan. (Hans)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com