Home / Artikel Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Ciptaker

Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Ciptaker

Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Ciptaker

Politik

Senin, 03 Mei 2021

Ina Parliament Jakarta  Pada momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipataker).

 

"Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia di manapun berada. Mari maknai momentum ini untuk terus membangun soliditas, meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap  hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus  memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021).

 

Menurut Netty, sejumlah PR pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan. “Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius. Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.


UU Cipataker, kata Netty, seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden mengeluarkan Perppu, karena banyak merugikan masyarakat. PKS hingga hari ini konsisten menolak UU Ciptaker tersebut.

 

“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak. Pernyataan Pemerintah soal UU Ciptaker akan membuka kesempatan kerja yang besar melalui aliran investasi, belum dapat dilihat kebenarannya oleh pekerja. Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah  mengabaikan  hak-hak pekerja,  seperti mendapatkan upah yang layak," ujar Netty.

 

Terakhir, Netty meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan membayar THR tahun 2021 kepada pekerja. “Pemberian THR wajib dilakukan pengusaha sebagaimana Permenaker No.6/2016. Adanya THR, pekerja dapat sedikit bernafas lega menghadapi Idulfitri dengan lonjakan harga bahan-bahan pokok.  Jika pekerja tetap dapat belanja, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com