Home / Artikel Pelanggaran di ZEE, Pemerintah Diminta Tegas

Pelanggaran di ZEE, Pemerintah Diminta Tegas

Pelanggaran di ZEE, Pemerintah Diminta Tegas

Hankam

Senin, 06 Januari 2020

Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah melakukan tindakan nyata di lapangan dengan yang tegas, terarah dan terukur terhadap siapapun yang melanggar kedaulatan Republik Indonesia. 

 

"Saya minta Pemerintah RI bukan hanya  protes atas manuver kapal coast guard Tiongkok yang saat mengawal puluhan kapal yang diduga mencuri ikan di sekitar 3.8 Nautical Miles dari garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kalau terbukti, beri tindakan tegas, terukur dan jelas kita tidak pernah main-main soal kedaulatan NKRI,” tegas Kharis dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2020).

 

Menanggapi statemen juru bicara Kementerian Luar Negeri RRT Cheng Shuang, pada Selasa (31/12/2019) bahwa mereka punya kedaulatan di Kepulauan Nansha, Laut China Selatan yang posisinya dekat dengan Natuna, Kepulauan Riau, yang dianggap masuk Zona Ekonomi Eksklusif RI. Kharis menilai bahwa semua ada aturan hukumnya bukan asal klaim.

 

"Silahkan mereka klaim tapi kita punya sikap dan menghormati hukum internasional ada ZEE, dan Natuna serta wilayah yang meliputinya sejauh 200 Mil laut itu jelas wilayahnya Republik Indonesia,” tegas  politisi Fraksi PKS ini. 

 

Kharis juga meminta keseriusan Menteri Pertahanan yang baru-baru ini pulang dari kunjungan kerja ke sejumlah negara salah satunya Tiongkok untuk lebih serius dan segera  membangun System Marine Surveillance

 

“Saya minta kepada Pak Menhan agar sistem itu segera diintegrasikan sehingga  segala sesuatu yang sifatnya cegah dini kita harus bangun dengan canggih untuk  mengawasi perairan Indonesia agar mampu mendeteksi  lebih dini kapal-kapal asing yang masuk dan melakukan kegiatan di perairan Indonesia," tutup Kharis.

 

Sebagaimana diketahui, kapal penangkap ikan dan Coast Guard China diduga melanggar ZEE Indonesia di perairan Natuna sejak Desember lalu. Tidak hanya masuk, mereka juga melakukan pelangaran ZEE seperti melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah yang masih masuk dalam teritori Indonesia.

 

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line (klaim atas sembilan titik imaginer) China di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Menurutnya, batas wilayah itu merupakan klaim sepihak China tanpa dasar hukum.

 

Retno menuturkan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, sehingga China diminta untuk menghormati implementasi hukum tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari UNCLOS 1982. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com