Home / Artikel Minerba Akan Sederhanakan Regulasi Menjadi 3 Permen dan 11 Kepmen

Minerba Akan Sederhanakan Regulasi Menjadi 3 Permen dan 11 Kepmen

Minerba Akan Sederhanakan Regulasi Menjadi 3 Permen dan 11 Kepmen

Ekonomi

Rabu, 14 Maret 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Hingga 5 Maret 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Dari jumlah tersebut, 32 regulasi dan 60 sertifikasi/rekomendasi/perizinan berasal dari subsektor Mineral dan Batubara (Minerba). "Untuk subsektor Minerba, regulasi yang dicabut itu kita ada 32 Peraturan Menteri (Permen). Untuk isu-isunya, kurang lebih 60 isu. Ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada perusahaan," ujar Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.

Penyederhanaan regulasi dan sertifikat/perizinan/rekomendasi di subsektor Minerba menjadi fokus Pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi. "Itu yang menjadi concern Kementerian, sehingga nantinya investor itu dengan mudah masuk, dengan cepat mendapat izin, sehingga hambatan-hambatan yang selama ini lama, akan diselesaikan melalui ini," ujar Bambang.

Menurut Bambang, 32 Permen yang dicabut itu akan disusun menjadi 3 Permen. "Di Minerba sendiri itu ada 32 Permen yang dicabut, kita akan menyusun hanya menjadi 3 Permen. Sebetulnya bukan menyingkat (Permen), tetapi menghilangkan, yang penting itu. Kalau menyingkat atau menggabung itu tidak diperlukan, dan bahkan Bapak Menteri sendiri juga bilang bahwa yang menggabung itu tidak menjadi fokus atau proritas. Yang menjadi prioritas adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan, dan mempercepat," jelas Bambang.

Adapun 3 Permen hasil penyederhanaan tersebut akan diturunkan menjadi 11 Kepmen, sebagai berikut:

1. Permen ESDM No 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Laporan diturunkan menjadi 3 Kepmen:

a. Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUP/WIUPK

b. Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi serta Penerbitan Perizinan

c. Pedoman Penyusunan Penyampaian Evaluasi dan Persetujuan RKAB serta Laporan

 

2. Permen ESDM Tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, diturunkan menjadi 5 Kepmen:

a. Pedoman Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian

b. Pedoman Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran PNBP

c. Pedoman Pelaksanaan Divestasi Saham

d. Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) dan Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

e. Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK Operasi Produksi

 

3. Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Minerba, diturunkan menjadi 3 Kepmen:

a. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices)

b. Pedoman Pengawasan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik oleh Inspektur Tambang

c. Pedoman Pengawasan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk. (Hans)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com