Home / Artikel Menteri ATR/Kepala BPN : Pantang Kalah Lawan Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN : Pantang Kalah Lawan Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN : Pantang Kalah Lawan Mafia Tanah

Ekonomi

Jum'at, 04 Juni 2021

Ina Parliament Jakarta  Mafia tanah telah lama menjadi persoalan di tengah masyarakat Indonesia. Maka upaya memeranginya terus dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal ini serius dan pantang kalah dalam memerangi mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi. 

 
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam konferensi pers daring terkait mafia tanah bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi-Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/KBPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang di Ruang Rapat Menteri Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (02/06/2021). 
 
"Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan pertanahan yang lebih baik. Kita tidak boleh kalah oleh mafia tanah, negara harus tampil dalam melindungi hak-hak masyarakat dan kita harus memeranginya," ujarnya.
 
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menjelaskan jika terdapat peningkatan mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN melalui layanan pertanahan berbasis elektronik. “Layanan dan transaksi elektronik akan membuat lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya. 
 
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto menyebutkan jika ada 242 kasus yang terindikasi sebagai mafia tanah di Indonesia sejak 2018, yang dalam penanganannya melibatkan kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian hingga Kejaksaan. Ditargetkan pula untuk tahun ini sebanyak 60 kasus yang harus diselesaikan. "Kerja sama ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pihak yang ingin memanfaatkan keadaan dan tindakan yang melawan hukum untuk memperoleh tanah," tuturnya.
 
Hadir pula, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa sengketa tanah dan mafia tanah tidak pernah ada ujungnya dan Menteri ATR/Kepala BPN konsisten ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. "Diharapkan mafia tanah dapat diselesaikan dan kasus di Jakarta Timur akan terus dikawal," tuturnya. 
 
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN menggandeng Kepolisian untuk perbaikan sistem serta Satgas Mafia Tanah terus melakukan pencegahan praktik mafia tanah dan peran serta masyarakat dalam mengadukan praktek mafia tanah sangat dibutuhkan. (Humas)
 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com