Lantik 2 Pejabat Eselon I, Ini Pesan Menko Polhukam
Hankam
Senin, 16 Agustus 2021Ina Parliament Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD melantik Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Brigjen TNI Djaka Budhi Utama dan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Marsda TNI Arif Mustofa. Pelantikan tersebut menggantikan dua deputi sebelumnya yang telah purna tugas yakni Mayjen TNI (Purn) Purnomo Sidi sebagai Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri, serta Marsda TNI (Purn) Rus Nurhadi Sutejo sebagai Deputi Bidkoor Kominfotur.
“Atas nama pemerintah serta atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan selamat kepada Brigjen TNI Djaka Budhi Utama beserta istri dan Marsda TNI Arif Mustofa dan istri atas kepercayaan dan amanah ini. Saya percaya, dengan bekal pendidikab dan pengalaman serta pemahaman atas berbagai permasalahan di berbagai bidang penugasan, saudara saudara akan mampu melaksanakan tugas yang diemban dengan sebaik-baiknya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/8/2021).
Merujuk pada Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di berbagai bidang terkait, salah satunya yaitu dalam Bidang Politik Dalam Negeri. Bidang ini menjadi fokus kerja pada Deputi Bidang Politik Dalam Negeri yang bertugas untuk mengawal capaian target pembangunan bidang politik dalam negeri pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam hal Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik serta Otonomi Khusus.
“Tantangan dalam pembenahan Organisasi Kemasyarakatan salah satunya adalah sistem pendaftaran/izin pendirian Ormas yang belum terintegrasi dengan optimal, masih eksisnya kelompok eks HTI dan FPI yang bertransformasi menjadi Ormas/Jaringan/Kelompok lain, Ormas yang menyerupai dan mengambil alih peran penegak hukum dan mengarah kepada tindak pidana, sehingga perlu adanya sosialisasi Moderasi Beragama dalam mencegah tumbuhnya bibit-bibit terorisme dan mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Indonesia,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Kepada Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur yang baru dilantik, Menko Polhukam percaya dengan semua pengalaman di bidang akademik serta tugas dapat memberikan rekomendasi terkait antisipasi penyebaran berita hoax dan Pengelolaan Keamanan Siber (cyber security). Untuk itu perlu sinergi antara pemerintah dengan pengelola media.
“Kemenko Polhukam harus senantiasa tanggap, siaga dan terus menerus meningkatkan atensi dalam mengawal stabilitas di bidang politik, hukum dan keamanan. Utamanya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dalam mengkoordinasikan, menyingkronkan dan mengendalikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Polhukam,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. (Humas)
Komentar