Home / Artikel Komisi VII Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Antisipasi Polusi Udara Jelang Musim Kemarau

Komisi VII Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Antisipasi Polusi Udara Jelang Musim Kemarau

Komisi VII Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Antisipasi Polusi Udara Jelang Musim Kemarau

Sosial Budaya

Senin, 12 Agustus 2024

Ina Parliament Jakarta : Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengantisipasi secara dini masifnya polusi udara saat memasuki musim kemarau. Diketahui, selama sebulan terakhir, beberapa kota besar di Indonesia masuk dalam 10 besar kota dengan polusi terburuk di dunia. Kota tersebut antara lain, Jakarta, Medan hingga Tangerang Selatan.

 

Seperti hari ini 11 Agustus 2024, berdasarkan data yang dihimpun melalui situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 16.57 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta indeks AQI poin sebesar 109 atau berada dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kategori tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di wilayah tersebut tidak sehat bagi manusia untuk beraktivitas di luar ruangan.

 

“Kita semua sudah memahami bahaya polusi di musim kemarau dan dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan warga, khususnya balita dan warga berusia lanjut. Jadi mestinya ada tindakan preventif yang dilakukan jauh hari sebelumnya dan jangan kita seakan tak berdaya menghadapi polusi udara akut,” kata dia kepada media baru-baru ini.

 

Politisi Fraksi PAN ini menegaskan, kementerian dan pemerintah daerah jangan menunggu sampai polusi udara sampai pada tingkat yang membahayakan kesehatan dan baru bertindak. “Selama 3 tahun berturut-turut kita mengalami polusi masif di Jakarta dan kota-kota besar lainnya yang sedemikian buruk dan berbahaya untuk kesehatan. Seharusnya menjadi evaluasi dan pemicu agar program pencegahannya dilakukan secara cepat,” ujar dia.

 

“Solusi bukan sekadar penanganan jangka pendek yang sifatnya sementara. Perlu solusi jangka panjang mengatasi polusi udara”

 

Eddy menegaskan, sumber polusi udara di kota besar yang berasal dari sektor transportasi, pembangkit listrik dan industri perlu ditangani segera. Antara lain melalui pembatasan penggunaan transportasi pribadi nonlistrik, percepatan ekosistem kendaraan listrik, penggunaan BBM kualitas tinggi atau BBM Nabati, serta mendorong penggunaan solar panel untuk industri dan rumah tangga.

 

Secara khusus, Eddy kembali meminta agar percepatan co-firing gas di pembangkit listrik di sekitar kota-kota besar bisa ditingkatkan segera, di samping pembangunan pembangkit energi terbarukan yang progresnya masih tertatih-tatih.

 

“Solusi bukan sekadar penanganan jangka pendek yang sifatnya sementara. Perlu solusi jangka panjang mengatasi polusi udara, salah satunya dengan percepatan transisi energi yang terencana, dimulai dengan peningkatan penggunaan gas bumi pada PLTU, dilanjutkan dengan pembangunan sumber energi terbarukan lainnya yang sudah direncanakan, namun masih belum terlaksana,” tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Cianjur ini. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com