Home / Artikel Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan : Agar Memudahkan Pengawasan

Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan : Agar Memudahkan Pengawasan

Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan : Agar Memudahkan Pengawasan

Kesehatan

Selasa, 13 Juli 2021

Ina Parliament Jakarta  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat. Dia menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan.

“Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru. Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” ujar Komjen Agus Andrianto, Senin (12/7/2021).

Komjen Agus menyebut dirinya sudah menyampaikan saran itu ke Kemenkes. Dia berharap Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.

Menurut Komjen Agus, hal itu perlu untuk mempersingkat waktu dan menjamin obat tetap tersedia saat pandemi Corona. Mengubah kemasan obat demi mengganti tulisan HET obat dinilainya memakan waktu lama.

“Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian,” tuturnya.

“Masalahnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk merubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru). Ini kan butuh waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat. Mereka juga takut karena mungkin melanggar aturan Kemenkes atau BPOM,” sambung Komjen Agus.

Komjen Agus berharap produsen obat tidak takut dengan pengawasan polisi. Dia menegaskan obat-obat yang masih memiliki kemasan HET lama tidak perlu ditimbun.

Dia juga memastikan akan menindak para penjual obat secara online yang menjual di atas HET. Agus menduga aturan itu rawan disalahgunakan di level retail.

“Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail,” imbuhnya.

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

(Humas) / Harling

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com