Home / Artikel BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme

BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme

BNPT Jadi Leading Sector Penanggulangan Terorisme

Hankam

Jum'at, 16 Maret 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi’i menegaskan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Secara umum yang mengkoordinasikan adalah BNPT, dimana ada pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.

 

Kepada awak media, Syafi’i mengaku saat ini pembahasan RUU sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin). “Kita prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai,” kata politisi F-Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

 

Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Dan keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), dimana Presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.

 

“Maksud diatur Perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004, maka dalam penyusunan Perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan,” jelasnya.  

 

Pelibatan TNI, lanjut Romo,  sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti Presiden dan Wapres dan keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi Perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.

 

Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.

 

“Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan. (Ling)

 

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Editorial dress : Jl Matraman Raya No.67 Jakarta Timur 13140
Workshop : Jl. Kayumanis X no.17B/8 Matraman Jakarta 13130
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com