BK DPR Terima Konsultasi DPRD Cirebon
Politik
Senin, 13 Januari 2020Ina Parliament Jakarta : Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian (BK) DPR RI Indra Pahlevi menerima konsultasi DPRD Kabupaten Cirebon tentang mekanisme penyusunan peraturan di DPR RI. Dijelaskan Indra, Rancangan Undang- Undang (RUU) bisa berasal atas inisiatif legislatif maupun eksekutif. BK DPR RI sebagai supporting system bertugas menyiapkan naskah akademik (NA).
"Kami (BK DPR RI) bertugas menyiapkan NA melalui penelitian yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi. Setelah NA tersusun kami presentasikan ke AKD (Alat Kelengkapan Dewan) terkait," ungkapnya di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Setelah NA selesai, lanjut Indra, akan dibahas oleh AKD bersama dengan pemerintah. Namun pembahasannya tidak selalu mulus, dikarenakan ketidakhadiran pemerintah. "DPR tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus bersama pemerintah. Tapi terkadang pemerintah tidak hadir, seperti pengesahan RUU Koperasi di periode lalu yang tidak jadi karena ketidakhadiran pemerintah terkait," ungkapnya.
Selain itu, dalam pertemuan juga mengemuka terkait Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mengharmonisasikan beberapa undang-undang sehingga menjadi lebih sederhana. Dijelaskan Indra, posisi DPR RI saat ini sedang menunggu NA dari pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nova menanyakan terkait komunikasi DPR RI dengan Pemerintah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. "Bagaimana komunikasi yang harmonis antara DPR RI dan Pemerintah agar UU yang sudah disusun bisa dijalankan oleh eksekutif. Pasalnya, kami di DPRD seringkali membuat perda namun setelah disahkan Pemda tidak melaksanakanya," ungkapnya. (Humas)
Komentar