Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher Terkait Dugaan SARA
Hukum
Kamis, 03 Desember 2020Ina Parliament Jakarta : Bareskrim Polri menangkap menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA.
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020).
Argo mengatakan Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher.
“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.
Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya. (Humas). / Harling
Komentar