ATR/BPN Lakukan Akselerasi dalam Merapikan Aset Milik Organisasi Keagamaan
Sosial Budaya
Jum'at, 13 Januari 2023Ina Parliament Jakarta Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Objek dari PTSL itu sendiri yakni dapat berupa tanah-tanah wakaf serta aset rumah ibadat yang dimiliki masyarakat serta badan hukum. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN terus memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia termasuk tanah wakaf telah didaftarkan dan disertipikasi.
"Terutama tempat ibadah, pondok pesantren, atau lembaga sosial lainnya. Di mana, pemerintah sangat perlu bekerja sama dengan pihak organisasi, pihak gereja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan sosial, dan sebagainya," ucap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penunjukkan Gereja Yesus Kristus Tuhan dan SK Penunjukkan Perkumpulan Muassasah Wahdah Islamiyah sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang dilangsungkan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (09/01/2023).
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni mengatakan hal tersebut sebagai akselerasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk merapihkan aset-aset milik organisasi masyarakat seperti Wahdah Islamiyah dan Gereja Yesus Kristus Tuhan. Ia pun berharap ke depannya kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut. (Humas)
Komentar