Aparat Diharapkan Lebih Tajam Cegah Terorisme
Politik
Jum'at, 25 Mei 2018Ina Parliament. Jakarta,
Dengan telah disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang, para aparat yang bertugas memberantas terorisme bisa lebih tajam melakukan pencegahan aksi teror. UU Antiterorisme memberi porsi perhatian yang signifikan terhadap pencegahan terorisme.
Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR RI Bobby Adhityorizaldi mengemukakan hal itu sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ada ruang yang cukup dalam UU Antiterorisme yang baru untuk melakukan langkah pencegahan atau menggagalkan aksi teror yang menimbulkan korban massal.
“Harapannya dengan disahkannya UU ini, aparat lebih tajam lagi dalam melakukan pencegahan terhadap teror bom,” kata Bobby. Dalam RUU yang baru disahkan ini, pasal-pasal pencegahan masuk dalam Bab VIIA tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43A ayat (2) menyebut, “Dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip HAM dan prinsip kehati-hatian”.
Dulu, sambung Politisi Partai Golkar ini, teroris baru bisa ditangkap setelah kejadian. Sekarang anggota organisasi teroris yang terlarang dan yang melakukan aksi paramiliter sudah bisa ditangkap. Namun, pasal pencegahan ini juga tak bisa menangkap seseorang secara sembarangan. Ada tim pengawas yang dibentuk DPR untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dalam menindak terorisme. Kini, orang mau ngebom saja sudah bisa ditangkap,” imbuhnya.(Ling)
Komentar