Home / Artikel Prolegnas Prioritas 2021 Harus Diseleksi Menjadi Super Prioritas

Prolegnas Prioritas 2021 Harus Diseleksi Menjadi Super Prioritas

Prolegnas Prioritas 2021 Harus Diseleksi Menjadi Super Prioritas

Politik

Rabu, 18 November 2020

Ina Parliament Jakarta : Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa mengusulkan kepada Baleg agar menyeleksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas tahun 2021 menjadi super prioritas. Pasalnya dengan jumlah yang ada, menurutnya target tersebut tidak realistis. Maka menyeleksi RUU Prolegnas Prioritas adalah keputusan yang bijak. Menyeleksi menjadi super prioritas tentu dengan mempertimbangkan atas kebutuhan hukum yang dibutuhkan oleh negara.

 

"Dari RUU Prolegnas Prioritas harus ada keputusan politik untuk menyeleksi menjadi super prioritas, sehingga target penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 menjadi realistis,” papar Hendrik saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

 

Politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan, seleksi RUU Prolegnas Prioritas dengan mengedepankan kepentingan mendesak bukan hanya dari prespetif Pemerintah dan DPR RI saja, tapi kepentingan mendesak yang juga harus dilihat dari prespektif rakyat. Berikut adalah daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021:  

 

RUU usulan DPR RI:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

8.Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

10. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila)

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

16. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

17. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

18. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

19. Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

20. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat

21. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)

22. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga

23. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)

24. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

 

RUU usulan Pemerintah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

 

RUU usulan DPD RI:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com