Home / Artikel Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Rangka Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris

Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Rangka Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris

Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Rangka Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris

Ekonomi

Jum'at, 13 Januari 2023

Ina Parliament Jakarta  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka mengoptimalisasikan peran dari masing-masing mitra dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama tersebut terkait dengan Sinkronisasi Data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemanfaatan Data dan Informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris, Badan Hukum, Yayasan, Wasiat dan Layanan Informasi Pertanahan.

Kerja sama ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) (Kemenkumham). Kegiatan ini berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (09/01/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut. Dalam kesempatan ini, ia mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani pihak Kementerian ATR/BPN dengan Kemenkumham pada 23 Maret 2022. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com