Home / Artikel Aturan Ekspor Bibit Lobster Belum Berlaku

Aturan Ekspor Bibit Lobster Belum Berlaku

Aturan Ekspor Bibit Lobster Belum Berlaku

Ekonomi

Senin, 02 Maret 2020

Ina Parliament Jakarta : Ketua Komisi IV DPR RI Sudin memastikan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dibukanya keran ekspor bibit lobster, belum berlaku. Karena sampai saat ini Menteri KKP belum menandatangani peraturan itu, masih melakukan kajian dan koordinasi secara rutin bersama dengan Komisi IV DPR RI. Namun, Sudin tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku ke depannya.

 

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, apabila tidak mengganggu siklus dan kebutuhan lobster dalam negeri, pihaknya mendukung dengan diberlakukannya regulasi tersebut. Selain itu, maraknya fenomena penyelundupan bibit lobster ke luar negeri yang belakangan ini yang terjadi, menjadi salah satu faktor pertimbangan Komisi IV DPR RI terhadap regulasi itu.

 

“Kalau memang tidak mengganggu siklus dan kebutuhan dalam negeri, ya silahkan (regulasi ekspor bibit lobster diberlakukan),” kata Sudin saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI meninjau budi daya lobster di Kecamatan Jero Waru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (1/3/2020).

 

Lanjut Sudin, Komisi IV DPR RI tidak akan tutup mata terhadap keresahan peternak lobster serta para pelaku usaha lobster. Pihaknya ke depannya akan berupaya menambah anggaran untuk pengembangan budi daya lobster di Indonesia. Selain itu, Komisi IV DPR RI berencana mendatangkan para ahli dari luar negeri, seperti dari Thailand atau Vietnam serta mendukung pengadaan sarana dan prasarana pengembangan budi daya lobster.

 

“Komisi IV DPR akan mendukung budi daya lobster, baik dalam bentuk penambahan anggaran maupun pengadaan sarana prasarana serta tenaga ahli dari luar negeri untuk memberikan ilmunya di bidang lobster ini,” komitmen Sudin sembari meminta kepada para peternak lobster untuk tidak perlu khawatir dengan adanya rencana kebijakan yang baru dari KKP terkait diperbolehkannya ekspor bibit lobster.

 

Legislator dapil Lampung I itu memastikan, Komisi IV selalu mengawal kinerja dan program-program KKP demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebelumnya, sejumlah peternak lobster di NTB mengeluhkan dengan adanya kebijakan baru dari KKP terkait ekspor bibit lobster yang dinilai merugikan peternak. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com