Home / Artikel Penjelasan Menko Polhukam Terkait Putusan PTUN Tentang Parpol Peserta Pemilu

Penjelasan Menko Polhukam Terkait Putusan PTUN Tentang Parpol Peserta Pemilu

Penjelasan Menko Polhukam Terkait Putusan PTUN Tentang Parpol Peserta Pemilu

Politik

Kamis, 12 April 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai dugaan yang ditujukan pada dirinya terkait intervensi verifikasi partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara boleh-boleh saja. Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan karena sebagai Menko Polhukam dirinya paham betul apa yang dilakukan.

 

“Mengenai dugaan itu saya kira tidak perlu ada dugaan-dugaan seperti itu. Karena Kemenko Polhukam paham betul bahwa kita tidak mungkin mengintervensi proses verifikasi partai politik, untuk apa? Itu hak politik tiap warga negara, boleh-boleh saja mendirikan partai politik, syaratnya sudah jelas, tahapannya sudah jelas, ikuti saja itu,” ujar Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/4).

 

Sebagai seseorang yang pernah mendirikan partai politik dan mengikuti proses verifikasi, Menko Polhukam mengaku dirinya juga pernah merasakan kegalauan tokoh-tokoh politik yang mendirikan partai tapi tidak lolos verifikasi. Namun, kegalauan tersebut kemudian jangan ditimpakan pada pihak lain karena memang dalam rangka verifikasi itu hasilnya secara administrasi dan faktual. Dikatakan, sudah ada tim yang cukup kuat untuk melakukan penelitian, sehingga hasilnya memang seperti itu.

 

“Lah kemudian kalau yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum itu sah-sah saja dan tatkala upaya hukum itu sudah dijatuhkan memang itu keputusan hukum yang sudah bagian dari proses penelitian yang cukup akurat,” kata Menko Polhukam Wiranto.

 

Terkait kegiatan rapat koordinasi Kemenko Polhukam bersama dengan pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum pada tanggal 28 Maret 2018 lalu, Menko Polhukam mengatakan, hal tersebut sah-sah saja dan memang harus dilakukan. Karena pemerintah ingin agar pemilu berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses. Menurutnya, hal itu bisa terjadi kalau segenap pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pemilu itu bisa sinkron dan harmonis.

 

“Saya mengundang waktu itu kan KPU juga kita undang, Bawaslu kita undang. Kemudian Kementerian Dalam Negeri saya undang, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, BIN, Kapolri, Panglima TNI, semuanya kita undang untuk ayo masing-masing kita sinkronkan ini,kita harmoniskan ini,” kata Menko Polhukam Wiranto.

 

Untuk Pengadilan TUN, Menko Polhukam menjelaskan, yang diundang bukanlah Ketua Pengadilan melainkan Kepala Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan pejabat Mahkamah Agung yang mengurusi masalah TUN. Sehingga tidak ada urusan dengan pengadilannya, tapi dengan masalah-masalah yang menyangkut bagaimana agar semua kegiatan ini bisa sinkron, baik kegiatannya maupun waktunya.

 

“Itu tugas saya memang dan itu bukan intervensi terhadap partai politik, tapi intervensi terhadap bagaimana kita bersama-sama untuk bisa melakukan penyelenggaraan pemilu dengan sasaran tadi yaitu aman, tertib, lancar, dan sukses,” kata Menko Polhukam Wiranto.

 

Menko Polhukam pun mengundang agar pihak yang menyampaikan dugaan tersebut untuk datang ke kantor Kemenko Polhukam. “Lebih baik tidak usah duga-duga, datang ke kantor saya, bicara dengan Menko Polhukam. Kita dialogkan, nanti bisa jelas, ketimbang ada dugaan di medsos (media sosial),” kata Menko Polhukam Wiranto. (Harold)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com