Home / Artikel Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Penantian 118 Tahun, Gereja Injili di Tanah Jawa Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Hukum

Selasa, 19 Desember 2023

Ina Parliament Jakarta : Diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni saat melakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/12/2023).

Menurut Raja Juli Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertipikasi tanah. Hal itu membuat tanah-tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum, sehingga pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut. 

"Sertipikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," kata Wamen ATR/Waka BPN dalam sambutannya saat menyerahkan sertipikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ).

Perlu diketahui, GITJ telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Kementerian ATR/BPN dengan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren mendorong Kantor Pertanahan (Kantah), dalam hal ini Kantah Kabupaten Jepara untuk segera menyertipikasi tanah gereja tersebut.

Dalam kesempatan ini, terdapat enam sertipikat yang diserahkan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak GITJ. Keenam sertipikat diperuntukkan bagi satu bidang tanah tempat gereja berdiri, serta lima sertipikat atas tanah yang dimanfaatkan menjadi lahan pertanian untuk kesejahteraan gereja. 

Dikatakan oleh Raja Juli Antoni bahwa sejak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto, negara bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat. "Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertipikat ini adalah bukti komitmen kami terhadap kehidupan keagamaan," ujarnya.

Priyo Laksono selaku perwakilan penerima sertipikat gereja mengucapkan banyak terima kasih kepada Wamen ATR/Waka BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat GITJ yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.

"Terma kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri dan Wakil Menteri atas perhatian untuk kami. Sertipikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik," ucap Priyo Laksono

Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan empat sertipikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertipikat untuk Pondok Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com