Home / Artikel Panja RUU SKN Serap Masukan dari Akademisi UNESA

Panja RUU SKN Serap Masukan dari Akademisi UNESA

Panja RUU SKN Serap Masukan dari Akademisi UNESA

Politik

Senin, 04 Oktober 2021

Ina Parliament Jakarta  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, masih ada sejumlah pasal yang dianggap krusial dan belum menemukan formula yang tepat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Diantaranya terkait keberadaan kelembagaan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 

Hal ini disampaikan Fikri usai Focus Group Discussion (FGD) Panja RUU SKN Komisi X DPR RI dengan para akademisi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) serta stakeholder terkait lainnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/10/2021). FGD ini untuk menghimpun masukan terkait penyusunan RUU SKN yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

 

"Kita telah mendapat reasoning dari akademisi untuk menggabungkan kedua lembaga tersebut. Karena sampai hari ini penyatuan kedua lembaga tersebut belum menemukan titik temu. Kemudian, ada lembaga National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang juga menaungi keolahragaan disabilitas yang perlu diberikan kejelasan juga dalam UU SKN ini," urai Fikri.

 

Di sisi lain terkait mandatory anggaran, Politisi F-PKS ini menjelaskan, Komisi X telah mengajukan usulan 2 persen dari APBN kepada pemerintah untuk olahraga. Agar ada dukungan dan afirmasi khusus terhadap olahraga di Indonesia. Namun, hal ini juga belum mendapat kesepakatan dengan pihak pemerintah.

 

"Tadi kita juga mendapat reasoning, anggaran olahraga harus disandingkan dengan kesehatan. Kenapa? pihak UNESA memiliki penelitian, ketika 1 persen angggaran dialokasikan untuk olahraga akan berdampak 4 persen penghematan anggaran kesehatan. Karena kondisi kesehatan masyarakat akan lebih baik dengan rajin berolahraga," Imbuh Fikri.

 

Legislator dapil Jateng IX ini melanjutkan, Komisi X juga telah menetapkan 3 ruang lingkup olahraga meliputi, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat. Berkaitan dengan mandatory anggaran, ketika masyarakat diberikan ruang dan fasilitas olahraga yang memadai, maka akan sangat membantu mengurangi anggaran kesehatan yang diperuntukkan untuk mereka berobat ke rumah sakit.

 

"Terkait mandatory spending ini,kami mendapat dukungan yang luar biasa. Hanya masalah alokasinya saja yang belum final di UU SKN ini. Sementara anggaran Kemenpora saja cuma skitar 1,9 persen dari APBN. Andaikan untuk olahraga dikhususkan minimal 1,5 persen saja, sudah bisa dapat Rp13 triliun," terangnya.

 

Fikri juga mengapresiasi pihak UNESA yang sebenarnya telah menjalankan ekspektasi dari pikiran-pikiran Komisi X yang akan dituangkan dalam RUU SKN ini. Diantaranya mengundang atlet peraih medali baik itu di olympic maupun paralympic untuk diberikan beasiswa S1 hingga S2 di UNESA.

 

"Bahkan, Pak Rektor juga senang sekali jika mereka mau bergabung sekaligus mengajar menjadi dosen di UNESA setelah memenuhi syarat minimal selesai S2 di sini," pungkasnya (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com