Home / Artikel Mulyanto Nilai Rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap Berpotensi Rugikan PLN

Mulyanto Nilai Rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap Berpotensi Rugikan PLN

Mulyanto Nilai Rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap Berpotensi Rugikan PLN

Ekonomi

Kamis, 19 Agustus 2021

Ina Parliament Jakarta  Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berpotensi merugikan PLN. Ia menegaskan agar rancangan peraturan tersebut segera disempurnakan.


"Isi rancangan Permen (Permen ESDM PLTS Atap) yang ada sekarang ini masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN," ujar Mulyanto, dalam siaran persnya Rabu (18/8/2021).


Dijelaskannya, dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.


Menurutnya, ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin merugi, juga melukai rasa keadilan.


"Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, PLN juga harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif.  Karena sekarang ini tarif ekspor-impor sama dengan 1 : 0,65.  Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota," jelasnya.


Mulyanto menuturkan, harusnya dalam aturan tersebut ada batasan. Misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik. Dengan demikian, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran.


Selain itu, dalam Permen tersebut juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN. Dengan kata lain, sambungnya, pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri.


"Hal ini, kata perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya," tegas Mulyanto. Pasalnya, Ia melihat saat ini mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya.


Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap. Secara ekonomi, Mulyanto melihat kondisi ini tentu tidak adil. Dimana, pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu, sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum menikmati listrik.


Mulyanto berharap, pemerintah harus hati-hati membuat aturan pengganti Permen 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen. Bahkan, sebelum diberlakukan, sebaiknya Kementerian ESDM mengundang semua stakeholder, terutama PLN. Karena dari semua pihak yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan.


"Jangan sampai aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat," pungkas politikus dapil Banten III itu. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com