Home / Artikel Komisi IV Beri Catatan Penting pada KLHK untuk Jaga Konservasi Hutan di Babel

Komisi IV Beri Catatan Penting pada KLHK untuk Jaga Konservasi Hutan di Babel

Komisi IV Beri Catatan Penting pada KLHK untuk Jaga Konservasi Hutan di Babel

Politik

Jum'at, 12 November 2021

Ina Parliament Jakarta  Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema memberikan sejumlah catatan penting kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perannya sebagai penjaga konservasi serta melaksanakan pembangunan keberlanjutan. Mengingat saat ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat lahan-lahan hutan produksi yang dipinjam-pakaikan, bahkan ada yang ingin dialihfungsikan untuk tujuan-tujuan komersial.

 

“Saya memberikan catatan bahwa KLHK itu harusnya tampil sebagai penjaga konservasi bukan pemberi izin investasi karena pembangunan kita hari ini harusnya tidak lagi prospektif yang semata-mata berorientasi pada akumulasi profit dan kemudian melupakan prinsip kelestarian, prinsip keberlanjutan konservasi dan lingkungan hidup,” tegas Ansy Lema, sapaan akrabnya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIII Pangkal Pinang, Babel, Kamis (11/11/2021).

 

Lebih lanjut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu juga menyoroti mengenai pemberian izin investasi maupun izin pinjam-pakai dari pemerintah, terutama kepada korporasi yang bisa merusak lingkungan hidup. Terlebih Babel merupakan provinsi yang mayoritas wilayahnya adalah wilayah pertambangan, sehingga ke depannya harus lebih memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.

 

“Saya terus terang memberikan catatan kritis dan tegas kepada KLHK untuk tidak mudah memberikan persetujuan, terutama apabila kita melihat sudah banyak hutan kita yang dikonversi dan kemudian hutan-hutan kita ini rusak. Kita tahu bahwa esensi dari pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals itu tidak saja berorientasi pada akumulasi profit untuk kepentingan korporasi, tetapi selain ada korporasi ada negara dan juga ada masyarakat sipil,” tegas Ansy Lema.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan menekankan bahwa dalam menangani masalah perizinan dan pengawasan kawasan tambang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kehutanan dan lingkungan hidup, sehingga dapat menindak tegas pengelola tambang yang tidak memiliki asas hukum yang kuat.

 

“Lakukan tindakan tegas terhadap semua perambak hutan yang tidak mempunyai asas hukum yang kuat. Jadi tidak bisa kita pilah-pilah, bahwa ada hal-hal yang terkait dengan kepentingan-kepentingan lain. Yang pasti kita harus menegakkan aturan yang ada,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Kunjungan kerja Panja Penggunaan, Pelepasan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI ke Babel dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini (F-PKB), dan diikuti Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (F-PDIP), Renny Astuti (F-Gerindra) Hermanto dan Saadiah Uluputty dari F-PKS, serta Ema Umiyyatul Chusnah dan Asep Ahmad Maoshul Affandy dari F-PPP. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com