Home / Artikel Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Ekonomi

Senin, 03 Oktober 2022

Ina Parliament Jakarta  Percepatan pendaftaran bidang tanah di Indonesia bukan hanya pada tanah masyarakat, namun pada tanah aset negara termasuk aset Barang Milik Daerah (BMD). Untuk membahas upaya percepatan tersebut, pada Kamis (29/09/2022) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum se-Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum, Marulak Togatorop turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut. Sesuai dengan tema Rakornas, yaitu “Strategi Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Aset BMD di Lingkup Pemerintah Daerah”, Marulak Togatorop menjabarkan ketentuan dan langkah yang dapat dilakukan guna mempercepat pendaftaran tanah aset BMD.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik  negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat.

Marulak Togatorop menyampaikan, dalam ruang lingkup sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah itu juga termasuk aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertipikatan lainnya. “Untuk penyertipikatan aset BMN, sertipikat yang dihasilkan itu adalah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, penyertipikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia. “Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda,” pungkas Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir dalam Rakornas, Sekretaris Jenderal Kemendagri RI; seluruh Kepala Biro Hukum pemerintah daerah provinsi; serta Kepala Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com