Home / Artikel DPD RI dan BPH Migas Sepakat Wujudkan Sub Penyalur BBM di Setiap Desa

DPD RI dan BPH Migas Sepakat Wujudkan Sub Penyalur BBM di Setiap Desa

DPD RI dan BPH Migas Sepakat Wujudkan Sub Penyalur BBM di Setiap Desa

Ekonomi

Selasa, 27 Februari 2018

Ina Parliament. Jakarta,

Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dipimpin Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Komite BPH Migas dan Pejabat Struktural BPH Migas mengunjungi kantor Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang untuk melaksanakan audiensi dalam membahas isu-isu strategis di bidang minyak dan gas bumi bertempat di Gedung Nusantara 3 Lantai 8 Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPH Migas memfokuskan pembahasan pada penyediaan Sub Penyalur BBM di setiap daerah, terumata daerah 3T. Kebijakan Sub Penyalur ini adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan BBM pada daerah terpencil yang selama ini belum tersorot oleh pemerintah. Karena itu dengan kebijakan pembangunan Sub Penyalur maka Program BBM Satu Harga tercapai maksimal.

M Fanshurullah Asa menjelaskan kepada awak media, konsep Sub Penyalur ini layaknya seperti pengecer biasa, akan tetapi proses pembuatannya didasarkan pada peraturan yang berlaku serta tentu harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu sehingga keberadaan pengecer ini dapat diawasi dan dikontrol demi memberikan kepastian penyediaan dan pendistribusian BBM di daerah terpencil.

“Sub penyalur yang sudah diresmikan ada di Selayar dan di tiga lokasi pada 3 distrik di Kabupaten Asmat, selanjutnya Sub Penyalur yang sudah siap untuk diresmikan terdapat di Gorontalo, dan yang mengajukan kepada BPH Migas ada 170 lokasi di 20 kabupaten. Kita memiliki 22 ribu desa, artinya jika setiap desa terdapat Sub Penyalur maka ini akan sangat luar biasa. Kemudian jika di luar daerah 3T terdapat sekitar 85 ribu desa,” jelasnya.

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menyambut baik ide mengenai Sub Penyalur ini, dan untuk merealisaskan ini BPH Migas bersama dengan DPD RI akan menggandeng beberapa stakeholder terkait. “Jadi ya harus kita laksanakan. DPD sudah kerjasama dengan PWI, Kementerian Pedesaan dengan migas. Karena faktor penunjang bagi masyarakat daerah itu adalah beras, gula, migas BBM. Nah ini perlu salah satu kita prioritaskan, yang BBM dulu lah. Nanti kalau BBM sudah, baru beras, baru gula. Pelan-pelan kita kejar ini,” jelasnya.

Sementara itu Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan dalam menyediakan satu desa satu subpenyalur, peran Pemda akan sangat vital karena harus memberikan izin lokasi yang strategis. Peran BPH Migas nantinya akan mengatur mengenai model dan standar untuk membuka dan menjadi sub penyalur.

“Untuk jadi sub penyalur kan butuh Rp50-100 juta. Jadi itu tinggal jalan bersih. Tapi lahan dari dia. Kan lahannya kecil kok. Nanti kita berikan satu model standar tentang lahan, tentang alatnya nanti kita koordinasi dengan Pemda. Jadi Pemda yang memberikan izin lokasi, bukannya uangnya dari Pemda,” tegasnya. (Fit)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com