Home / Artikel Dewan Pers Tidak Memiliki Fungsi Serta Tujuan Yang Optimal Terhadap Kebebasan Pers

Dewan Pers Tidak Memiliki Fungsi Serta Tujuan Yang Optimal Terhadap Kebebasan Pers

Dewan Pers Tidak Memiliki Fungsi Serta Tujuan Yang Optimal Terhadap Kebebasan Pers

Sosial Budaya

Kamis, 17 Juni 2021

Ina Parliament Jakarta  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan sangat mendukung rencana Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) tentang rencana pembubaran Dewan Pers bersama beberapa lembaga lainnya. Di samping sebagai upaya penghematan anggaran negara, langkah itu dinilai amat strategis karena fakta lapangan menunjukkan bahwa Dewan Pers selama ini tidak memberi kontribusi bagi terwujudnya tujuan pembentukan lembaga tersebut.

Tanpa Dewan Pers, wartawan tetap harus ada. 

Tanpa Dewan Pers, kontrol sosial harus tetap berjalan.

Dan tanpa Dewan Pers, mengkritisi kebijakan kebijakan yang tidak pro-rakyat harus tetap ada. 

"Adanya Dewan Pers tentunya ada Wartawan dan media. Akan tetapi Adanya Wartawan dan Media itu  tidak bergantung dengan adanya Dewan Pers, " ungkap Wilson Lalengke. 

Fungsi dan tujuan pendirian Dewan Pers itu telah melenceng dari apa yang diharapkan para wartawan atau si PEMBURU BERITA. Jadi memang dipandang tidak perlu lah adanya Dewan Pers harus segera di bubarkan saja. (Pasal 15 ayat 1 UU Pers no 40 tahun 1999).

Perkembangan Kemerdekaan Pers Terbelenggu dengan adanya sistem dari Dewan Pers yang tidak jelas arahnya sehingga Insan media atau para pekerja yang profesinya hasil dari Meliput berita di lapangan terkadang tidak mendapat pembelaan ketika ada benturan dengan sang PENGUASA yang ingin terlepas dari jeratan hukum dan berbalik menyalahkan Pers dan medianya. 

"Perkembangan Kemerdekaan Pers itu terjadi tidak sesuai dg Amanat dari Undang-undang Dengan adanya Pengekangan Pers di Indonesia maka dimata dunia Kebebasan pers kita semakin merosot. Seharusnya Dewan Pers itu bisa mengatasi atau membela Pers  ketika dibelenggu dan berhadapan dengan Penguasa dan Pemerintah." jelas Wilson Lalengke. 

UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/ SDM. 

"Profesi Wartawan harus menjaga Kredibilitasnya. Dan tidak boleh melanggar dari ketentuan yang ada. Sebagai corong dimasyarakat, insan pers harus lebih kritis serta berani ketika melihat hal yang terjadi di masyarakat." demikian pesan dari Ketua Umum PPWI Nasional dan Internasional Wilson Lalengke  M.Pd, M.SC, M.A. di kantor pusat DPN PPWI di Slipi Jakarta Barat. (Harling)


Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com