Home / Artikel Proses Pemeriksaan Pajak Gunakan Sistem Benchmarking

Proses Pemeriksaan Pajak Gunakan Sistem Benchmarking

Proses Pemeriksaan Pajak Gunakan Sistem Benchmarking

Ekonomi

Kamis, 25 April 2019

Ina Parliament. Tangerang,

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengungkapkan perlunya membuat suatu benchmarking dalam proses pemeriksaan pajak dari suatu badan usaha tertentu. Tujuannya supaya memudahkan pemeriksa pajak agar tidak perlu memeriksa semuanya. Selain itu, benchmarking akan dapat mendorong badan usaha tersebut untuk memenuhinya, jika ia masih berada di bawah standar tersebut.

“Kalau ada satu perusahaan mengeluarkan Sistem Pemberitahuan Tahunan (SPT), tetapi angkanya ada di bawah benchmark (yang sudah ditentukan) ya harus diperiksa. Namun, yang sudah melewati benchmark, boleh diberikan ucapan terima kasih (karena sudah bagus dalam pelaporan pajaknya),” kata Darmin saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan di Kampus  Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Bintaro, Tangerang, Banten, Rabu (24/4).

Darmin meyakini, benchmarking takkan memberi beban berlebihan bagi si pemeriksa pajak, sebab mereka hanya akan memeriksa yang perlu diperiksa saja. Sedangkan, bagi perusahaan sendiri, dengan adanya benchmarking akan memacu mereka untuk lebih serius lagi dalam pembuatan SPT-nya.

“Tidak perlu waktu lama dalam membuat benchmarking, cukup 1-2 tahun saja. Selain itu, dengan benchmarking juga akan dapat mengukur growth si perusahaan tersebut,” ujar Menko Darmin. (Harold)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com