Home / Artikel Polri Wajib Memberi Perlindungan Keamanan untuk Masyarakat termasuk Tahanan

Polri Wajib Memberi Perlindungan Keamanan untuk Masyarakat termasuk Tahanan

Polri Wajib Memberi Perlindungan Keamanan untuk Masyarakat termasuk Tahanan

Hankam

Senin, 24 Juli 2023

Ina Parliament Jakarta  Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan, setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM dalam melaksanakan tugasnya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Termasuk dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pernyataan ini dia ungkapkan menanggapi kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Karena itu, ia berharap, semua anggota kepolisian bekerja secara profesional.

 

"Sesuai dengan tugasnya, anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan," ujar Gilang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (20/7/2023).

 

Gilang mengungkapkan, standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.

 

"Kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Anggota Dewan dari Dapil Jawa Tengah II ini mengingatkan, penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan. Oleh karenanya, kata Gilang, tidak dibenarkan terjadinya kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan. "Artinya dalam menangani tersangka, Polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.

 

Gilang pun memberi apresiasi Polda Jateng yang bertindak cepat mengusut kasus tewasnya seorang tersangka di tahanan Polresta Banyumas ini. Apalagi diketahui ada unsur kelalaian dari petugas kepolisian sehingga terjadi peristiwa seperti itu. "Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat,” pesan Gilang.

 

Di sisi lain, Gilang menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban."Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena adanya 1-2 kasus seperti ini,” ungkapnya.

 

“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” tutup Gilang. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com