Home / Artikel Perlindungan Produk Dalam Negeri Belum Tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2014

Perlindungan Produk Dalam Negeri Belum Tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2014

Perlindungan Produk Dalam Negeri Belum Tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2014

Ekonomi

Jum'at, 13 Desember 2019

Ina Parliament Jakarta : Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebenarnya telah menegaskan wewenang Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang begitu besar dan meliputi seluruh aspek. Namun menurutnya ada satu hal penting yang tidak tercantum dalam regulasi itu, yaitu kewenangan melindungi produk dalam negeri.

 

Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi dan praktisi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Nyoman menegaskan jika hal tersebut tidak tercantum maka BSN tidak punya kewenangan untuk mencegat di hulu.

 

“Sesungguhnya metanorma atau maksud yang tersurat maupun tidak tersurat dalam narasi Undang-Undang itu adalah dalam rangka melindungi produk dalam negeri. Pasti itu maksudnya, sehingga itu nyambung dengan fungsi dan ruang lingkupnya yang begitu besar sekali. Jadi ini termasuk Undang-Undang yang ruang lingkupnya saya baru baca di definisi dan ruang lingkupnya,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Akibatnya, Nyoman mengatakan bahwa banyak produk impor yang berkualitas rendah begitu memenuhi pasar dalam negeri Indonesia. Hal tersebut juga diperparah dengan konsep berpikir masyarakat Indonesia saat ini yang dianggapnya berorientasi kebarat-baratan. Untuk itu, Nyoman berharap Pemerintah, terutama BSN dalam hal ini dapat lebih kreatif mengakali kebijakan yang tidak menguntungkan Indonesia tersebut.

 

“Saya harap Bapak (Kepala BSN) memiliki kreasilah. Bapak mengumumkan bahwa produk bermasalah yang beredar ini tidak ber-SNI. Masak segitu saja tidak boleh juga. Di depan sudah tidak boleh dicegah, akhirnya beredar di dalam negeri. Ketika sudah beredar dan merugikan konsumen, bapak harusnya boleh menyatakan produk ini belum ber-SNI,” tutup politisi dapil Bali itu. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com