Home / Artikel Pemerintah Berhentikan Tidak Hormat 480 PNS Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Berhentikan Tidak Hormat 480 PNS Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Berhentikan Tidak Hormat 480 PNS Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Hankam

Rabu, 02 Januari 2019

Ina Parliament. Jakarta,

Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK,” kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Bambang, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.(Q1Q1)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com