Home / Artikel ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Harus Jaga Amanah Reformasi

‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Harus Jaga Amanah Reformasi

‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Harus Jaga Amanah Reformasi

Politik

Sabtu, 29 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Anggota DPR RI Slamet mengingatkan kepada semua pihak agar Omnibus Law Cipta Kerja harus dapat menjaga amanah reformasi.  Slamet menyampaikan, bangsa ini bertransformasi dari masa ke masa untuk selalu mencari jati diri bangsa, namun hingga kini belum memiliki kekokohan dalam perjuangan stabilitas ekonomi, politik dan budaya.

 

“Perundangan pasca reformasi punya semangat untuk mewujudkan social justice dan environmental justice. Keadilan sosial dan keadilan lingkungan merupakan hal mendasar yang mesti tercermin pada pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja," tukas Slamet dalam berita rilisnya, Jumat (28/2/2020).

 

Legislator asal dapil Jawa Barat IV itu menambahkan, bahwa investasi dan industrialisasi penting bagi Indonesia untuk menjadi negara yang maju, serta menjadi kekuatan ekonomi dunia.   Namun, lanjut dia, perlu kesadaran kita bersama agar kita memiliki fokus tujuan ekonomi pembangunan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

 

"Pertumbuhan ekonomi nasional harus dibangun secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan," ucap politisi Fraksi PKS tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumber daya alam yang ada hari ini, harus mampu kita kelola untuk kepentingan hari ini dan juga kepentingan generasi yang akan datang.

 

Sebagai Wakil Rakyat yang duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ia telah menyampaikan kepada Menteri LHK agar investasi tidak mengorbankan kepentingan hutan dan lingkungan. Secara khusus Slamet memberikan beberapa catatan atas draf Omnibus Law Cipta Kerja pada sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

 

Dikatakannya, Environental justice bisa ditegakkan dengan tetap menjadikan izin lingkungan sebagai dasar bagi pemberian izin usaha. Social justice perlu menjadi perhatian khusus agar mampu mengakomodasi kebutuhan bagi masyarakat adat yang tinggal pada kawasan hutan. Selain itu, sambungnya, ada satu hal yang juga merupakan amanah utama reformasi yakni otonomi daerah.

 

“Segala bentuk sentralisasi tidak dapat kita kompromikan. Ada hal penting yang perlu kita soroti, yakni otonomi daerah. Saya membaca bahwa adanya kewenangan daerah dalam pembentukan komisi penilai dampak lingkungan yang coba dihilangkan dan kembali ditarik ke pemerintah pusat," tutup Slamet. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com