Home / Artikel Menteri ATR/Kepala BPN Senang Masyarakat Desa Beluluk Sadari Pentingnya Sertipikat Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Senang Masyarakat Desa Beluluk Sadari Pentingnya Sertipikat Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Senang Masyarakat Desa Beluluk Sadari Pentingnya Sertipikat Tanah

Ekonomi

Jum'at, 10 November 2023

Ina Parliament Jakarta  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan program revolusioner yang sejak 2017 telah menyentuh masyarakat di penjuru Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 108,5 juta bidang tanah telah terdaftar dan 88,7 juta bidang di antaranya sudah tersertipikat.

Percepatan program PTSL pun terus dilakukan agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah hasil program PTSL secara door to door di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (09/11/2023).

"Yang saya sangat senang adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa kemudian dijadikan sertipikat. Ini artinya masyarakat menyadari kalau SKT itu statusnya mereka hidup di atas tanah negara," ujar Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, tanah yang sudah bersertipikat secara otomatis akan menyejahterakan masyarakat karena nilai tanah yang akan terus meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha. "Kalau sudah disertipikatkan, masyarakat bisa memiliki (tambahan, red) nilai ekonomi," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebanyak sembilan sertipikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta dua sertipikat untuk aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum diserahkan oleh Hadi Tjahjanto dalam kesempatan ini. Penyerahan sertipikat tanah secara door to door rutin dilakukan dalam setiap kunjungan kerjanya di berbagai provinsi dengan tujuan memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik serta tidak adanya pungutan liar (pungli).

Hal demikian diaminkan oleh Yuliana (39) warga Desa Beluluk yang sehari-hari membuka warung makanan ringan dan minuman. "Proses sertipikasinya mudah, didatangi Pak RT, ngumpulin berkasnya satu bulan. Rumah ini saya tinggali hampir 17 tahun akhirnya bersertipikat. Tidak ada biaya, hanya beli meterai. Terima kasih Pak Menteri telah paca (bisa, red) buat sertipikat, nggak ada biaya apa pun," tuturnya dengan logat khas Bangka Belitung.

Di pihak lain, Nuri Soumi (23) dan Hatijah (43) penjual ikan dan benih lele di desa tersebut berencana segera memanfaatkan sertipikat tanahnya untuk membesarkan usaha. "Sertipikatnya bisa disekolahkan ke bank untuk modal usaha kami, semoga berguna juga sertipikatnya. Terima kasih kepada BPN dan Pak Menteri sudah mengeluarkan sertipikat tanah kami," ungkap Hatijah.

Adapun dalam penyerahan sertipikat hasil PTSL ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah. Turut hadir, perwakilan Bupati Bangka Tengah beserta Forkopimda setempat. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com