Home / Artikel Komisi IX Cek Keberadaan TKA di Proyek Pembangunan Meikarta

Komisi IX Cek Keberadaan TKA di Proyek Pembangunan Meikarta

Komisi IX Cek Keberadaan TKA di Proyek Pembangunan Meikarta

Ekonomi

Kamis, 27 Februari 2020

Ina Parliament Jakarta : Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanam modal dalam negeri (PMDN) dalam pelaksanaannya diharapkan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Salah satunya ketika mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). 

 

Hal tersebut disampaikan Felly saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) Tim Komisi IX DPR ke proyek pembangunan Meikarta, Lippo Cikarang, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020). Kehadiran Komisi IX DPR RI di proyek pembangunan Meikarta, karena maraknya infromasi terkait keberadaan TKA yang bekerja pada level bawah atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

"Kami ke sini untuk menanyakan dan mengecek informasi yang sedang ramai diperbincangkan tentang keberadaan TKA unskill di proyek pembangunan Meikarta," kata politisi Fraksi Partai Nasdem ini. 

 

Dalam pertemuan, Felly menyampaikan, manajemen Meikarta menjelaskan TKA memang ada, namun tidak sebanyak yang disampaikan oleh media. Pemanfaatan TKA juga sudah sesuai dengan Undang-Undang. 

 

"Mereka menyampaikan TKA yang digunakan hanya 86 orang dan berada pada level yang sesuai UU. Namun, sayangnya kami tidak bertemu satupun TKA seperti yang disampaikan manajemen Meikarta, baik di dalam pertemuan maupun saat sidak ke proyek pembangunan," kata Felly.

 

Ia menambahkan terdapat selisih data yang dimiliki pemerintah daerah dengan Kementerian Ketenagkerjaan, hal tersebut merupakan catatan tersendiri bagi Komisi IX DPR RI. Selain itu, dalam pemantaunnya, di proyek pembangunan ada hal yang menjadi perhatian bagi Komisi IX. Diantaranya terkait petunjuk-petunjuk dalam pembangunan yang menggunakan bahasa asing, upah tenaga kerja yang tidak sesuai UU, serta tidak diberikannya jaminan sosial bagi pekerja. 

 

"Kami melihat di beberapa lantai, petunjuk-petunjuk yang ada menggunakan bahasa asing, selain itu upah tenaga kerja hanya Rp 100.000 per hari.  Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial. Ini semua menjadi catatan kami dan akan kami bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan nantinya," tandas Felly.

 

Terakhir, Felly mengatakan masalah TKA memang menjadi konsen Komisi IX, di mana investasi yang ada di Indonesia seharusnya menarik tenaga kerja lokal. (Humas)

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Kontak

Head Office : Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270.
Workshop : Jl. Kayumanis X no.8 Matraman Jakarta
( 021) 22986556 Fax. ( 021 ) 85905225 Hotline : 085256800088
085256800088
admin@inaparliamentmagazine.com / harling@inaparliamentmagazine.com